Pada hari senin (13 Februari 2017) dihadirkan 4 saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Ahli pertama adalah Prof. DR. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama islam, yang kedua adalah Dr. Mudzakki dan Br. Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hokum Pidana serta ahli Bahasa yaitu Prof Mahyuni.
1. Prof. DR. Muhammad Amin, SH, MA, MM
Merupakan Ahli agama Islam dan mendapat tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI 8 November 2016. Pria kelahiran 5 Mei 1955 di Cilurah, Celegon, Banten ini merupakan pria yang aktif dalam dakwah dan Hukum Islam melalui mimbar jum’at, televisi maupun dalam ceramah ceramah.
Banyak Karya Ilmiah yang telah dihasilkan oleh Prof Amin diantaranya adalah Al-Quran Hadits serta Pluralisme Agama serta banyak laiinya. Selain itu beliau juga anggota Penulis dan editor Ensiklopedi Islam Indonesia, Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Hukum Islam, serta sebagai editor Ensiklopedi al-Qur’an
Prof DR. Muhammad Amin telah menjadi guru Besar Guru Besar IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta  sejak 1997 dan menjadi Profesor termuda di IAIN Syarif Hidayatullah pada waktu itu. Dan juga sering menjadi dosen tamu Program pasca Sarjana , Universitas Indonesia, Universitas Ibnu Khaldun dan banyak lainnya
2. Dr. Mudzakkir, SH, MH.
Dr. Mudzakkir adalah seorang ahli hukum pidana yang cukup terkenal di Indonesia, sering kali beliau menjadi pembicara di acara televisi dan juga pernah menjadi saksi meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Beliau merupakan Dosen Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia dan meraih program doctor di Universitas Indonesia. Dalam kasus ahok ini beliau akan menjadi saksi memberatkan dan sudah diketahui oleh masyarakat umum bahwa sebelum mendatangi Bareskrim pada tanggal 3 November 2016 lalu, beliau menyatakan "‎Sebelum ke sini, saya sudah melakukan kajian dan saya sudah sampaikan statemen di media. Menurut analisis saya, pernyataan yang bersangkutan (Ahok) termasuk dalam penodaan agama"
3. DR. Abdul Chair Ramadhan
Agak sulit mencari profil lengkap beliau penulis hanya menemukan bahwa beliau merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH, STIH IBLAM, UNIVERSITAS AZ-ZAHRA, STIE PBM.
Beliau cukup aktif menulis, banyak artikel yang ditulisnya merupakan pemikirian beliau tentang kasus ini. Beliau juga pernah menulis surat terbuka yang bias dilihat di www.panjimas.com