Mohon tunggu...
Kennard Hakim
Kennard Hakim Mohon Tunggu... -

yogyakarta, indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Saudara Kita Diinjak, Relakah Kita?

4 September 2014   04:21 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:40 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi manusia apasih yang paling sering dilanggar dalam UUD 1945? Menurutku adalah pasal yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Ya, itu adalah bunyi dari Undang Undang  Dasar 1945 Pasal 28D ayat 2. Indonesia memang sering dilanda kasus tentang tenaga kerja. Walaupun sudah ditindak lanjuti, namun kasus kasus yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan masih kerap melanda bangsa kita ini.

Banyak saudara-saudara kita yang kurang beruntung sehingga tidak bisa menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi atau bahkan putus sekolah. Rendahnya pendidikan inilah salah satu faktor yang memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia di bidang ketenaga kerjaan. Dengan pendidikan yang rendah, posisi pekerjaan yang diberikan kepada para tenaga kerja bukanlah tenaga ahli, melainkan tenaga kasar. Banyak saudara kita yang “dianggap” bodoh oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadi eksploitasi ataupun perilaku yang tidak layak saat bekerja.

Tidak hanya di dalam negeri, di luar negeri pun terjadi eksploitasi maupun perlakuan yang tidak layak terhadap saudara-saudara kita dari Indonesia dalam hubungan kerja yang seharusnya dilindungi oleh negara. Saudara kita yang menjadi TKI maupun TKW kerap merasakan penderitaan maupun siksaan saat tengah bekerja. Lebih dari puluhan kasus sudah sering kita temui.  Selain faktor pendidikan, penipuan oleh agen perekrutan juga salah satu faktornya. Para warga Saudara kita dari Indonesia dieksploitasi oleh agen-agen perekrutan dan penempatan yang menyita dokumen mereka dan meminta bayaran tinggi, dengan janji-janji palsu mengenai gaji tinggi dan kondisi bekerja yang baik. Namun sesampainya di negara tujuan, saudara kita terjebak dalam rantai perbudakan di era modern yang sudah pasti melanggar Hak Asasi Manusia.

Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itu mungkin peribahasa yang sesuai bagi saudara-saudara kita yang menjadi TKI yang mendapatkan perlakuan yang tidak layak dan diperas oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki hati. Oknum-oknum ini melakukan hal yang sangat merugikan seperti kurs valas dari market rate di money changer yang rendah dan merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan, dan berbagai perlakuan buruk lainnya. Selain itu maraknya pungli juga menambah kesengsaraan saudara-saudara kita yang sedang mencari nafkah. Tentu saja, hal ini tidak sesuai dengan pasal 28D ayat 2.

Sebenarnya ada banyak solusi untuk mengatasi hal ini. Pemerintah harus menindak tegas ognum yang melakukan pungli, maupun agen-agen perekrutan dan penyaluran TKI yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki hati. Penurunan tarif transportasi bagi para TKI juga perlu diwacanakan, dan lebih baik lagi jika hal itu dapat terrealisasikan. Selain itu, peningkatan pendidikan juga perlu dilakukan. Hal ini sangat penting, agar TKI asal Indonesia tidak hanya sebagai tenaga kasar, melainkan tenaga ahli. Jika peningkatan pendidikan ini terlaksana dengan baik, saudara-saudara kita yang menjadi TKI tidak akan dilecehkan dan diijak-injak lagi. Disamping peningkatan pendidikan, pelatihan bagi para TKI juga perlu. Saudara-saudara kita yang menjadi TKI perlu dibina agar tidak melakukan kesalahan dalam menjalani tugasnya. Hali ini juga untuk miminimalisir terjadinya kekerasan yang dipicu oleh ketidak sempurnaan pekerjaan yang dilakukan oleh para TKI.

Saudara-saudara kita yang menjadi TKI adalah pahlawan devisa negara. Dengan kata lain, TKI merupakan sarana untuk memajukan negara. Jika saudara kita yang menjadi pahlawan devisa dinjak-injak, disiksa, disakiti, tentu saja itu sama saja menyakiti dan merendahkan bangsa kita tercinta ini. Jika pemerintah memberikan ruang bagi para oknum yang berbuat semena-mena kepada TKI, maka itu sama saja pemerintah kita yang merusak negara kita sendiri. Dengan penegakan hukum yang tegas, adil, bijaksana, dan jelas, diharapkan tidak ada lagi kasus pungutan liar ataupun pemerasan kepada para saudara kita yang menjadi pahlawan devisa. Oleh karena itu, bentuk Hak Asasi Manusia tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya agar negara kita menjadi negara yang maju dan dapat mejaga rakyatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun