Berniat memberikan sejumlah akses bagi masyarakat kota Jakarta, belum lama ini, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Dari beberapa poin yang menjadi sasarannya, seperti penyediaan instalasi pengelolaan air bersih kepada sejumlah kampung dan masyarakat DKI Jakarta, yang sudah diatur dan ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
Sayangnya, program Gubernur DKI Jakarta tersebut, kembali mendapat penolakan dari beberapa pejabatnya sendiri.
Beberapa kendala yang menjadi perdebatan tersebut dalam penataan kampung dan masyarakat, bersumber status hukum dari kampung tersebut.
Banyaknya kampung yang mendirikan bangunan yang diduga berdiri di atas tanah pemerintah pusat, pemerintah daerah DKI Jakarta dan ilegal, kembali mendapat penolakan dari beberapa lurah setempat.
Penolakan Dari Lurah Untuk Ijin Akses
Secara hukum, pemasangan langsung kepada calon pelanggan yang berada di pemukiman dan tempat ilegal tidak dibenarkan.
Dalam regulasi Perda tersebut jelas menyebutkan, tentang syarat dalam pelayanan yang masuk kategori tidak diperbolehkannya ijin untuk melayani langsung kepada pelanggan.
Senior Manager Divisi Teknik PDAM Jaya, Elly Darmawati membenarkan hal ini saat menjelaskan kendala yang mereka hadapi untuk pemasangan akses bagi masyarakat dan kampung tersebut.
"Permasalahan kita di kampung prioritas, ada 15 di antaranya berada di daerah ilegal settlement. Hal ini membuat kami tidak bisa melangkah lebih jauh untuk melayani langaung ke pelanggan."
Menurutnya, hanya 1 kampung saja yang legal, yakni Kampung Kerapu, Pademangan, Jakarta Utara, sambung Elly Darmawati, Senin 10 September 2018.