Mohon tunggu...
Kenji Naim Hutama
Kenji Naim Hutama Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

Game

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apple dan Indonesia, Negosiasi untuk iPhone 16 dan Investasi Lokal

24 November 2024   10:09 Diperbarui: 24 November 2024   10:10 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apple sedang menghadapi tantangan besar dalam melanjutkan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Larangan penjualan seri terbaru ini diberlakukan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi ini mengharuskan setiap produk ponsel yang dijual di Indonesia mengandung minimal 40% komponen yang diproduksi di dalam negeri. Selain itu, Apple juga belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi sebelumnya sebesar $109 juta, di mana baru sekitar $95 juta yang telah dipenuhi.

Sebagai tanggapan, Apple meningkatkan tawaran investasinya secara signifikan dari $10 juta menjadi $100 juta. Fokus utama dari investasi ini adalah mendirikan fasilitas riset dan pengembangan, memperluas akademi pengembang di Jakarta dan Bali, serta memulai produksi lokal komponen untuk AirPods Max di Bandung pada pertengahan 2025.

Tawaran investasi senilai $100 juta tersebut mencerminkan keseriusan Apple untuk tetap kompetitif di pasar Indonesia, yang merupakan salah satu pasar terbesarnya di Asia Tenggara. Pada 2023 saja, Apple mencatat penjualan sekitar 2,61 juta unit iPhone di Indonesia, dengan pendapatan yang mencapai hampir 30 triliun rupiah atau $1,9 miliar. Pemerintah Indonesia menganggap tawaran investasi ini sebagai peluang untuk mendorong perkembangan teknologi lokal serta menciptakan efek ganda bagi tenaga kerja.

Namun, meski tawaran investasi Apple tergolong besar, pemerintah Indonesia masih belum puas. Pejabat Kementerian Perindustrian menilai Apple perlu memberikan komitmen yang lebih besar, terutama terkait pemenuhan kandungan lokal yang menjadi inti peraturan TKDN. Selain itu, Apple juga didesak untuk melibatkan lebih banyak mitra lokal dalam rantai pasokannya.

Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, adalah pasar yang strategis bagi perusahaan teknologi global seperti Apple. Larangan terhadap iPhone 16 berpotensi merugikan Apple maupun konsumen lokal yang memiliki ketertarikan tinggi pada produk premium. Di sisi lain, regulasi TKDN menunjukan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan industri teknologi serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Jika Apple berhasil mencapai kesepakatan, investasi sebesar $100 juta dapat membuka jalan bagi perusahaan lain untuk melihat Indonesia sebagai pasar investasi teknologi. Namun, keberhasilan ini juga bergantung pada kemampuan Apple untuk menunjukkan komitmennya dalam memenuhi regulasi lokal sekaligus memberikan kontribusi nyata pada masyarakat Indonesia.

Negosiasi antara Apple dan pemerintah Indonesia bukan hanya tentang iPhone 16, tetapi juga tentang bagaimana investasi global dapat berkontribusi pada pembangunan lokal. Jika dikelola dengan baik, kesepakatan ini dapat menjadi contoh kolaborasi yang saling menguntungkan perusahaan teknologi dan negara berkembang. Dengan investasi strategis yang ditawarkan, Apple memiliki peluang untuk memperkuat posisinya di pasar Indonesia, sambil mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun