Mohon tunggu...
Ken Izzul Maula Dziya Ullah
Ken Izzul Maula Dziya Ullah Mohon Tunggu... -

my name is ken izzul maula dziya ullah I'm student's of UNISNU Jepara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyoal Kesejahteraan Guru Swasta

11 April 2018   13:08 Diperbarui: 15 April 2018   15:01 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ken Izzul Maula Dziya Ullah

MahasiswaFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Prodi PAI Unisnu Jepara Kelas A8

Persoalan guru yang perlu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah saat ini adalah kesenjangan pendapatan antara guru pns dan guru non pns. Gaji guru pns golongan IV yang telah tersertifikasi sekitar 8.263.700 per bulan. Sedangkan gaji guru non pns yang belum tersertifikasi ada yang hanya Rp. 150.000 per bulan. Perbedaan gaji tersebut sangat signfikan sehingga wajar dipersoalkan keadilan dan keberpihakan negara terhadap guru. (Republika, 18/03).

Sampai saat ini banyak masyarakat yang mengira bahwa para guru yng bekerja di berbagai sekolah baik negeri maupun swasta tersebut adalah PNS. Padahal tidak semua guru yang bekerja di sekolah berstatus PNS, namun ada pula yang berstatus sebagai guru swasta.

Sehingga hal ini kemudian menimbulkan perbedaan nominal gaji yang diterima oleh guru-guru swasta. Banyak guru swasta yang mendapatkan gaji sangat tinggi bahkan melebihi gaji guru PNS, namun disisi lain bnyak pula guru swasta yang menerima gaji hanya sebatas belas kasihan dari penyelenggara pendidikan.

Menurut PP No. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor. BAB IV pasal 20 ayat 1 yang berbunyi :

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerahsesuao dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditinjau dari pasal 35 ayat 2 UU no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa beban kerja guru 24 jam mengajar per minggu, dan pada realitasnya rata-rata guru swasta yang hanya Rp. 20.000 samai Rp. 50.000 per jam, sehingga dapat di hitungkan 24x20.000= 48.000 atau 24x50.000= 1.200.000

Jika merujuk UMP berbagai provinsi dan UMK/kota tahun 2018, seperti kota semarang= 2,310,087, kota surabaya= 3,583,312 , kabupaten tangerang= 3,555,835 per bulan. Maka sebagian guru di tanah air tidaklah mencapai standarisasi upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah. Sehingga ditinjau dari status ekonomi, masyarakat memandang guru termasuk kelompok berpenghasilan rendah ( Low Income Earnes)

Jika melihat dari realitas gaji yang di peroleh oleh guru swasta seperti yang di uraikan di atas sangatlah miris, karena kenyataannya banyak sekali terdapat guru-guru swasta yang penghasilannya jauh lebih kecil dari UMP/UMK.  Sehingga dapat dikatakan bahwa kesejahteraan guru swasta dari segi ekonomi belum sepenuhnya dapat terpenuhi. Oleh karena itu di harapkan untu lebih memperhatikan kesejahteraan para guru yang ada di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun