Mohon tunggu...
Kenisha A
Kenisha A Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kedokteran Gigi UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Infeksi Pasca Operasi Gigi: Pelanggaran Integritas Profesional dan Malpraktik

7 Januari 2025   19:42 Diperbarui: 7 Januari 2025   19:07 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Malpraktik adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesional mereka. Malpraktik dapat menyebabkan kematian korban. Korban dapat mengalami penyakit fisik seperti kecacatan atau penyakit mental seperti depresi. Pasal UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah salah satu dari banyak undang-undang yang mengatur malpraktik. Pelaku malpraktik yang menyebabkan luka berat pada pasien dapat dipidana hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 250 juta dolar. 

Malpraktik erat terkait dengan integritas profesional. Jika tenaga medis tidak memiliki integritas profesional, mereka akan cenderung mengabaikan tanggung jawab dan etika profesional mereka. Seorang profesional dengan integritas tinggi akan meningkatkan pedoman tentang bagaimana bertindak dengan hati-hati untuk melindungi pasien dan mencegah malpraktik. 

Dewasa ini, kasus malpraktik menjadi sorotan di berbagi sumber berita. Dilansir pada lama Kompas.com, ada dugaan malpraktik dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu seorang istri dari salah satu warga Ngawi bernama Davin. Davin melaporkan kasus tersebut kepada Polres Ngawi karena dia merasa tidak ada simpati yang ditunjukkan dokter gigi yang terlibat. Korban sempat dirawat di rumah sakit di Kota Solo akibat infeksi setelah operasi pencabutan gigi bungsu. Namun, korban meninggal dunia pasca di rawat. Malpraktik yang dilakukan oleh dokter gigi karena dokter tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada Davin dan tanpa adanya rekomendasi dari dokter spesialis bedah mulut. 

Dari kasus tersebut, jelas bahwa dokter gigi harus memiliki integritas profesional untuk mencegah malpraktik dan pelanggaran etika. Mereka juga dapat bertindak jujur, transparan, bertanggung jawab, dan memenuhi standar etika untuk menjaga keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun