Mohon tunggu...
Kendry Tan
Kendry Tan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang biasa

Mahasiswa yang berusaha di univeristas agar lulus tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melawan Tindakan Bullying dan Hate Speech!

10 Mei 2019   23:00 Diperbarui: 10 Mei 2019   23:22 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

07 Mei 2019, Tim Penulis mengunjungi sekali lagi ke SMA.K.Immanuel yang terletak di Jl. Raden Patah No.97, Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444, untuk mengedukasi tidak hanya kepada definisi dan macam-macam tindakan Bullying dan Hate Speech, tetapi juga mengedukasi bagaimana melawan para pelaku Bullying dan Hate Speech dan bagaimana cara menjadi seorang yang berani menghentikan pelaku Bullying dan Hate Speech terhadap korban yang lain. 

Sebelumnya kami pergi ke sekolah tersebut tanpa izin dahulu kepada Kepala Sekolah SMA.K.Immanuel, namun beliau sangat senang dan setuju atas kehadiran kami untuk mengedukasi murid-murid SMA.K.Immanuel. Beliau (Pak Nico Sitanggang) juga baik hati mengorbankan salah satu jadwal pelajarannya kepada murid-murid SMA.K.Immanuel selama kurang lebih 1,5 jam dan meminjamkan proyektor kepada kami hanya untuk mempresentasikan tema kami tersebut. 

Sebelum kami memulai presentasi bahan kami, kami memperlihatkan beberapa video yang bersumber dari Youtube tentang pelaku Bullying dan Hate Speech yang tidak hanya menargetkan khusus kepada korban yang culun, pendiam, jelek sesuai dengan hasil investigasi kemarin di sekolah tersebut. Bahwa ternyata, korban Bullying dan Hate Speech juga bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, tidak hanya disekolah namun juga bisa terjadi di perusahaan tempat bekerja ataupun disekitar jalanan. 

Salah satu jenis Bullying yang marak terjadinya di media sosial sekarang, namun murid-murid sangat minim mengetahuinya adalah Cyber Bullying. Kami berusaha mengedukasi kepada mereka saat ini tentang bahayanya Cyber Bullying dan sanksi pidananya apabila murid-murid sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan Bullying dan Hate Speech. 

Terakhir, kami juga memberikan penghargaan kepada 2 murid yang bernama Eric dan David Beckham yang telah berani menjawab pertanyaan kami dan mengerti tentang bagaimana cara melawan para pelaku Bullying dan Hate Speech. "Say No To Bullying and Hate Speech"

Kelas 2 GAMR "Mata Kuliah Pancasila (Pak Windi Afdal, SH., MH.)" 

Universitas Internasional Batam

  1. Alvin Lauw (1851069)
  2. Kasno (1851028)
  3. Kendry Tan (1851009)
  4. Sheerleen (1851074)
  5.  Wini Rosalya (1851072)

#SEPro2018 #UIB

Berikut link video implementasi tim penulis. Mohon berikan dukungan untuk kami dan memberikan like pada link video di bawah ini :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun