Mohon tunggu...
Kendalita Sari
Kendalita Sari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bibliophile

“Those who tell the stories rule society.” ― Plato

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Wanita di Arab Saudi Mendapatkan Hak-hak dengan Adanya Reformasi Sistem Perwalian?

15 Juni 2020   19:44 Diperbarui: 15 Juni 2020   20:09 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: Human Rights Watch

Amélie Le Renard dalam A Society of Young Women: Opportunities of Place, Power, and Reform in Saudi Arabia memaparkan bahwa perempuan di Saudi menghadapi tantangan berlapis mulai dari keluarga hingga negara. Dampaknya, ruang gerak mereka dibatasi dan peran mereka di pendidikan hingga pemerintahan dipinggirkan dan dibungkam (Le Renard, 2014). Hal inilah yang coba diubah Pangeran Muhammad. Putra Mahkota ini berusaha untuk memperluas peran perempuan . Upaya tersebut masuk dalam program reformasi “Vision 2030”. Tujuan utama dari “Vision 2030” antara lain menghilangkan ketergantungan Saudi akan minyak, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga mengubah praktik-praktik Islam ala Saudi agar lebih “moderat dan terbuka.” sehingga dapat lebih diterima oleh dunia internasional (Rashad, 2016).

Di bawah sistem perwalian pria Arab Saudi, setiap wanita harus memiliki wali pria yang memiliki wewenang untuk membuat berbagai keputusan penting atas namanya. Secara tradisional, wali laki-laki perempuan sejak lahir adalah ayahnya dan begitu dia menikah, yang bertindak menjadi wali adalah suami. Dalam berbagai kasus lain, seperti ketika ayah atau suami wanita telah meninggal, seorang saudara laki-laki atau bahkan putranya dapat bertindak sebagai wali laki-laki (Tønnessen, 2016). Selama bertahun-tahun semua wanita di Arab Saudi tunduk pada praktik ini.

Praktik ini memperlakukan wanita untuk selalu membutuhkan izin kerabat laki-laki untuk berbagai keputusan penting, seperti bekerja, mendapatkan catatan keluarga, dan mengajukan paspor. Wanita yang bepergian ke luar negeri harus ditemani oleh saudara laki-laki, termasuk jika mereka bersekolah. Bahkan perempuan tidak bisa bertindak sebagai wali sah bagi anak-anak mereka sendiri. Pada 2016, Human Rights Watch menggambarkan situasi perwalian pria di Arab Saudi, yang menyatakan bahwa kehidupan wanita Saudi 'dikendalikan oleh pria sejak mereka lahir hingga meninggal' (Human Rights Watch, 2016). Mengontrol bagaimana seharusnya perempuan mengambil keputusan ini telah mengakar pada cara hidup masyarakat di Arab Saudi.

Hingga pada bulan Agustus 2019, sejumlah reformasi menjadi titik balik dalam permasalahan hak-hak perempuan di negara ini. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh kerajan Arab Saudi antara lain dilindungi dari diskriminasi pekerjaan, dapat mendaftarkan kelahiran dan kematian, dapat mendapatkan catatan keluarga, mampu membuat keputisan medis mengenai tubuh mereka sendiri terkait kelahiran dan kehamilan, dapat bepergian keluar megeri tanpa harus ditemani oleh wali. Terlepas dari banyaknya kemajuan ini, di sisi lain, wanita di Arab Saudi masih memerlukan izin wali pria untuk meninggalkan penjara, untuk menikah, untuk bercerai, atau untuk keluar dari tempat perlindungan kekerasan dalam rumah tangga. Perempuan di Saudi juga masih tidak bisa memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka sendiri, dan wali laki-laki masih bisa untuk mengajukan kasus mengenai ketidaktaatan wanita yang mencakup ketidakhadiran ia (perempuan) di rumah. Terlebih lagi, ketidaktaatan anak dalam keluarga masih dianggap sebagai kejahatan (Tønnessen, 2016).

Sejalan dengan sejumlah reformasi, baru-baru ini Arab Saudi memberlakukan undang-undang dan hukuman pidana untuk pelecehan seksual dan melarang diskriminasi gender. Selain itu, dengan memberdayakan perempuan di bidang perkawinan, kerajaan telah mulai mengizinkan perempuan untuk menjadi kepala rumah tangga dan menghapus kewajiban hukum untuk mematuhi suami mereka. Sehubungan dengan parenthood, Arab Saudi, bersama dengan UEA, melarang pemecatan pekerja hamil (Malek, 2020).

Arab Saudi meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) pada tahun 2001. Sebagai penandatangan CEDAW, seperti penandatangan lainnya, Arab Saudi diharapkan untuk menerapkan kebijakan yang menghapus diskriminasi perempuan, termasuk “any distinction, exclusion or restriction made on the basis of sex which has the purpose of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise by women … of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field.” Ini termasuk Pasal 9 CEDAW yang menyatakan bahwa “Women have equal rights with men to acquire, change or retain their nationality and that of their children” dan Pasal 11 yang menyatakan, bahwa “Women have the right to work, employment opportunities, equal remuneration, free choice of profession and employment…” (Freeman, 2012). Namun, ketika Arab Saudi meratifikasi CEDAW,negara ini mengajukan dua prasyarat keberatan yang mana memungkinkan Kerajaan untuk menerapkan perjanjian yang dianggapnya sesuai. Prasyarat tersebut antara lain: 1. In case of contradiction between any term of the Convention and the norms of Islamic law, the Kingdom is not under obligation to observe the contradictory terms of the Convention. 2.The Kingdom does not consider itself bound by paragraph two of article 9 of the Convention and paragraph 1 of article 29 of the Convention.

Namun, hak-hak perempuan di negara ini mengalami kemajuan yang tidak merata, sulitnya pemerataan ini dikarenakan masih kuatnya kekuatan patriarkis konservatif yang mengakar di negara ini. Salah satu tantangan yang dilalui Saudi dalam rangka kesetaraan gender ialah keberadaan ulama konservatif yang memandang bahwa pemberian kebebasan terhadap perempuan mecederai ajaran Islam Sunni (Wahabisme) (Syed, 2018). Menurut pandangan ulama ini, perempuan diharuskan untuk tunduk pada norma agama dan tidak bisa bebas melakukan tindakan, seperti menjalin kontak dengan laki-laki yang bukan walinya sampai mengenakan jilbab atau abaya di muka umum. Terlepas dari banyaknya kemajuan yang tercapai baru-baru ini, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan sebelum perempuan di Arab Saudi benar-benar mencapai kesetaraan.

References:

Le Renard, A. (2014). A society of young women: opportunities of place, power, and reform in Saudi Arabia. Stanford University Press.

Rashad, Marwa. (2016). "Saudis await Prince's vision of future with hope and concern". Reuters. Dalam  https://www.reuters.com/article/us-saudi-plan-idUSKCN0XL0B2 diakses pada 19 Mei 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun