Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penistaan Agama Tiada Akhir ?

3 Januari 2017   00:40 Diperbarui: 3 Januari 2017   01:59 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih ingatkah dengan kasus Arswendo Atmowiloto pada tahun 1990?  Saat itu, Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya. Menurut hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals. Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam berada pada urutan ke-11.

Pooling tersebut membuat umat Islam marah dan melaporkan Arwendo telah menghina Nabi Muhammad. Walaupun Arswendo mengaku tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad, Arwendo tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Berdasarkan yurisprudensi kasus diatas, kasus video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu dinilai sudah dapat disebut sebagai tindakan penistaan agama. Dalam ilmu hukum, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU. Demikian salah satu pendapat ahli hukum dengan mengacu pada kasus Arwendo Atmowiloto yang beredar di media tentang kasus penistaan Agama yang saat ini masih dalam proses persidangan. 

Tak kalah menariknya, nama Syamsuriati alias Lia Eden sempat heboh di awal tahun 2000-an. Lia yang mengaku sebagai pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan itu dua kali dipenjara karena penodaan agama. Kasus pertama adalah ketika dia menyerukan penghapusan seluruh agama, Lia akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada tahun 2006.  Seolah tak kapok, Lia kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, dia menyebarkan ratusan brosur yang berisi penistaan agama. Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2009 mengganjal Lia dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Lalu kasus penistaan agama juga terjadi pada tahun 2012, pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Al-Quran yang beredar saat ini tidak orisinal. Tajul kemudian divonis penjara 2 tahun penjara.

Yang terakhir, Rumah Pelita (Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama) melaporkan Habib Rizieq Shihab setelah sebelumnya dilaporkan oleh  Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj mendorong kepolisian untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Sihab. Namun, dia meminta polisi tetap mengedapankan kesatuan dan keselamatan bangsa. Said Aqil Siradj juga mengatakan proses hukum harus dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Friksi keagamaan memang sudah berlangsung sejak awal penyebaranya. Kisah tentang Sjekh Siti Jenar, mengacu pada “Serat Syeikh Siti Jenar” Ki Sosrowidjojo, disebutkan bahwa Syekh Siti Jenar mangkat akibat dihukum mati oleh Sultan Demak, Raden Fatah atas persetujuan Dewan Wali Songo yang dipimpin oleh Sunan Bonang. Bertindak sebagai algojo atau pelaksana hukuman pancung itu adalah Sunan Kalijaga. Eksekusi berlangsung di alun-alun kesultanan Demak.

Dalam hukum formal yang diterapkan saat ini, hukuman mati hanya diterapkan kepada pelalu terorisme namun bukan berarti ancaman  hukumnan yang berat tersebut tindakan terorisme hilang begitu saja. 

Belakangan, sejak mencuatnya kasus Ahok, pihak kepolisian disibukan oleh laporan-laporan penistaan agama. Habib Rizieg Shihab agaknya sudah menjadi target menyusul perananya dalam aksi massa 212 yang lalu setelah sebelumnya dengan barisan ormasnya menggelar aksi parlemen jalanan menentang Ahok. Rizieq dengan membawa atribut keagamaan yang selama ini dikenal sebagai penentang Ahok dinilai sebagai motor penggerak aksi 212 ini menjadi orang yang dicari kesalahannya.

Tak ada larangan menggunakan atribut agama dalam politik sebagai konsekwensi negara demokrasi, Islam sebagai agama yang dianut moyoritas bangsa ini, penggunaan atribut agama Islam mungkin saja tidak menguntungkan Ahok dalam persaingan pemilihan Gubernur DKI. Penurunan popularitas langsung dirasakan sebagaimana ditengarai dari hasil survey. Paling tidak, hasil survey ini mengindikasikan keberhasilan Rizieq.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun