Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi. Namun dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967) sebagai payung hukum pemberian izin kepada Freeport McMoran Inc.
Namun bukan berarti pemerintah Belanda yang sebelumnya mengusai Papua menuntut diadakan referendum apakah rakyat papua ingin bergabung kepada Indonesia atau Merdeka. Akhirnya, rakyat papua yang dipilih dari populasi dengan suara bulat yang menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia yang akhirnya diterima PBB, walaupun validitasnya diragukan.
Amerika Serikat sejak terjadinya konfrontasi militer antara Belanda dan Indonesia yang menggunakan peralatan tempur dari  Uni Soviet, dalam  perebutan wilayah Papua yang dulu disebut Irian Barat  memang mendukung Indonesia di PBB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H