[caption id="attachment_45768" align="alignleft" width="300" caption="Aditjondro"][/caption] Barangkali Diknas ada tambahan pekerjaan baru yaitu mendifinisikan pukul dan kepret, pukul dan kepret sudah menjadi polemik. Menurut Pak Permadi dari PDIP, kepret itu ya kepret, bukan pukul, sebaliknya menurut Ramadhan Pohan, kepret berati pukul yang oleh karenanya dia melaporkan Aditjondro ke Polres Jakarta Selatan sebagai pelaku pemukulan. Belum jelas apakah kepret itu sudah masuk secara resmi dalam bahasa Indonesia atau belum, yang jelas istilah itu biasa dipakai dalam komunikasi slengean bahasa Indonesia. Tetapi arti kata itu akan menunjukkan perbuatan, perbuatan yang disebutkan dalam KUHAP. Mungkin, maksud Pak Permadi membantah bahwa Aditjondro tidak melakukan pemukulan karena Pak Permadi ahli hukum yang faham bahwa kepret tidak disebutkan dalam KUHAP. Sepertinya tidak ada lagi damai, polisi diajak terlibat dalam urusan pukul dan kepret, didepan sudah ada yang membela sebelum polisi mendefinisakan perbuatan Aditjondro. Mudah2an tidak ada yang ikut2an ribut kalau polisi mengartikan kepret sama dengan pukul, atau sebaliknya polisi mengatakan kepret bukan pukul. Apapun jadi berita yang heboh kalau urusannya politik, yang satu katanya oposisi yang lain katanya partai pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H