Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Seperti Jessica Ada Dimana-mana

16 Oktober 2016   04:24 Diperbarui: 16 Oktober 2016   07:39 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada sebuah kejadian yang membuat saya tersenyum sendiri ketika saya hendak membuat laporan di Polsekta, kanit reskrim terlihat kebingungan untuk menerima laporan saya lalu beralasan kejadiannya diwilayah lain.  Sebut saja si A itu beralamat diwilayah lain sedangkan kejadian tersebut ada dirumah saya yang ada diwilayah Polsekta itu.  Sang kanit setelah berunding dengan penasehat hukum saya, akhirnya bersedia menerima laporan dengan syarat dia tidak digeser kalau ada intervensi dari atas karena terlapor adalah gudang uang.

Cerita tentang mafia perbankan yang berlindung dibalik undang-undang perbankan apalagi sudah melibatkan oknum BPN dan perbankan, kalau sampai terbongkar bisa merusak performance dan kepercayaan masyarakat.  Berbagai cara sudah dilakukan agar saya berdamai dengan berbagai tekanan dan bahkan intimidasi. Siapalah saya, percuma saja berdamai, tujuh turunan perkara tidak akan selesai, kilah saya.

Berawal dari setting di kepolisian yang terjadi tahun 2012, pengacara saya dilaporkan dengan sangkaan pemalsuan kop surat dengan alasan perseroan dan assetnya berupa tahah telah saya jual padahal saya tidak menerima pembayaran apapun.  Baik pelapor maupun penyidik sudah saya ingatkan, memperkarakan kop surat adalah tindakan yang sembrono, perkara makin melebar yang akan dihadapi oleh pelapor dan penyidik dalam bahasa saya, tujuh turunan tidak akan selesai.

Anda punya kekuasaan, silahkan saja kata saya ketika penyidik berargumentasi berdasar keterangan saksi ahli bahwa perseroan dan assetnya berupa lahan perumahan sudah sah saya jual namun sksi ahli ini tidak bersaksi dipengadilan.  Baru saya fahami settingnya setelah saya baca berkas BAP dan barang buktinya, ternyata anggaran dasar perseroan tidak menjadi bukti persidangan, tidak ada para meter jumlah saham yang saya lepas 24 %  bisa ditafsirkan  jumlah  itu seolah 100 %. Membidik penggunaan kop surat untuk mengusai  perseroan dan assetnya

Mengetahui setting hukum seperti itu, saya minta legal standing dari kemenkumham tentang status dan kedudukan hukum saya dalam perseroan dan mendapat penegasan tidak terjadi perubahan anggaran dasar artinya perseroan masih saya kendalikan. Surat dari kemenkumham itu saya simpan dahulu namun dari surat itu saya mendapat bukti kuat bahwa ada anggaran dasar siluman yang digunakan untuk mencairkan kredit dan peralihan hak tanah milik perseroan.

Ternyata saya mendapat data, asset perseroan bertambah padahal anggaran dasar yang digunakan adalah anggaran dasar palsu, ada tanah milik orang lain menjadi asset perseroan yang menjadi jaminan kredit.  Mungkin karena gagal mendapatkan pengesahan anggaran dasar palsu oleh menkumham,  para pelaku angkat kaki dari lokasi yang sudah bertambah luas dan sebagian sudah dijual yang diatasnya sudah berdiri bangunan.

Isupun dihembuskan pelaku meninggalkan lapangan karena saya ganggu, tujuannya diduga agar saya berbenturan dengan banyak pihak yang dirugikan oleh pelaku. Bahkan seorang anggota Polri yang mengamankan tanah milik pihak lain yang ingin dikuasai pelaku dikriminalisasi dengan sangkaan kepemilikan narkoba namun  tersangka lain dan menjadi saksi  untuk membidiknya fiktif. Akhirnya dia bebas demi hukum karena penyidik tidak dapat menghadirkan tersangka lain yang menjadi saksinya serta barang bukti di kejaksaan sampai habis masa penahanan 120 hari. Kriminalisasi tersebut adalah untuk menyerahkan rumah yang dia huni pada lokasi perumahan yang sudah dijual kepada pihak lain oleh pelaku.

Akhirnya saya gugat bank yang memberikan kredit kepada pelaku, mau tidak mau bank tersebut harus mengungkap anggaran dasar yang digunakan untuk pencairan kredit, kalau menggunakan anggaran dasar asli  tidak ada persetujuan saya, menggunakan yang palsu sama saja konsekwensinya terjadi pelanggaran perbankan. Telunjukpun mengarah ke BPN karena menyebutkan jaminan tidak bisa diikat hak tanggungan pada induknya, namun sebaliknya  bisa dilakukan pemecahan yang menjadi indikasi anggaran dasar perseroan yang lain digunakan  sebagai persetujuan peralihan hak tanah. Atas temuan pada sidang gugatan perdata tersebut, saya laporkan kepada menteri agraria dan dilakukan pengusutan.

Tak lama berselang, terjadi mutasi besar2an ditubuh kepolisian daerah, kebetulan penasehat hukum saya yang menangani  dugaan pemalsuan anggaran dasar perseroan milik saya dan anggota Polri yang disangka pemilik narkoba yang akhirnya tidak bisa P21 yang sebelumnya sudah dipecat, bebas demi hukum.  Kalau terjadi intervensi, jangan saya dikorbankan, pinta kanit reskrim dihadapan saya kepada penasehat hukum saya.

Dari apa yang saya jumpai, agaknya doktrin anggota kepolisian taat dan patuh pada atasan maknanya bisa membias sehingga terjadi kekhawatiran akan dimutasi jika melanggar perintah komandan termasuk dalam atur mengatur perkara. Mungkin bisa berkaca pada kasus Jessica, siapapun bisa terbidik oleh hukum karena tafsiran hukum itu milik kekuasaan, bisa saja seseorang yang tersinggung perasaanya menggunakan kondisi ini untuk memenjarakan pihak yang menyakitinya karena pasalnya memang ada. Maling sendal, maling kayu, maling buah dimata hukum tetap maling menjadikannya terpidana kalau pemiliknya tidak rela dan tidak terima. Namun sebaliknya, gudang uang, berapapun berat kesalahannya aman-aman saja karena bisa menyediakan kesejahteraan.  Seperti kanit tersebut yang merasa khawatir karena terlapor adalah gudang uang.

Agaknya, kasus seperti Jessica ada dimana mana, bidik dulu, bukti disesuaikan dengan kebutuhan peradilan. Seperti apa yang disangkakan  terhadap pengacara saya terdahulu yang langsung mengaku bersalah, bidik dulu, buktipun disetting. Namun sayangnya anggaran dasar perseroan disembunyikan, ketika perbankan ditanya oleh saya, anggaran dasar yang mana digunakan  sebagai dasar pemberian kredit, maju kena mundur kena,  apapun jawabanya menghantam diri sendiri.  Cerita lucupun terjadi, ketika saya mendapat jawaban atas laporan saya dikepolisian tidak bisa diproses karena perdata, jawaban itu saya teruskan ke BPN sertifikatpun terblokir. Penyidik yang satu berpendpat perseroan dan assetnya sudah saya jual sehingga perbankan aman, sebaliknya penyidik lain menyatakan perdata agar laporan saya tidak dapat diproses yang menghantam perbankan karena tanah jaminan menjadi bermasalah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun