Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dalam Kasus Mega Kuropsi E-KTP, Salah Kaprah Memandang Kedudukan Presiden

14 Maret 2017   20:21 Diperbarui: 15 Maret 2017   04:00 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden adalah pemimpin pemrintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat, demikian pula anggota DPR RI sebagai wakil rakyat yang memiliki kewenangan mengesahkan APBN yang diusulkan oleh pemerintah.

Dalam mekanisme hubungan ketatanegaraan, seorang presiden menjalankan amanat rakyat melalui undang-undang yang disyahkan oleh DPR RI sebagai bentuk kedaulatan berada ditangan rakyat. APBN adalah undang-undang yang disahkan oleh DPRI RI yang mekanisme berasalal dari usulan pemerintah.

Dalam anggaran proyek E KTP, adalah usulan pemerintah yang disahkan oleh DPR RI menjadi bagian dari APBN yang menjadi undang-undang dan harus dilaksanakan oleh pemerintah. Tanpa pengesahan DPR RI, Proyek E KTP tidak dapat dilaksanakan.

Persoalan muncul sebagaimana yang diberitakan, oknum anggota DPR RI minta "jatah" dari pemerintah sehingga terjadi penggelembungan anggaran mencapai Rp 2,3 triliun yang menjadi bancakan baik oleh eksekutif maupun anggota DPR RI.

Hal ini terendus oleh lembaga penindak dimana lembaga penindak bekerja berdasarkan bukti hukum. Dalam posisi ini, kedudukan presiden tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi dalam kewenangan lembaga penindak seperti KPK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun