Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cara Menghadapi Mafia Perbankan

9 Januari 2015   01:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:31 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1420715813158768617

Notaris selain sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )  kepanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional sebagai pembuat alas dasar peralihan hak tanah, juga merangkap sebagai pejabat pembuat akta kepanjangan tangan Kemenkum dan HAM.  Dengan jabatan rangkap seperti ini, notaris laksana pejabat setengah dewa yang dilindungi oleh organisasinya.

Walaupun tidak ada aturan tertulis, dalam prakteknya Bank memperlakukan notaris untuk melindungi kepentingan bisnis perbankan walaupun beban biaya notaris dibebankan kepada nasabah bank.  Dalam posisi demikian, kedudukan nasabah menjadi warga kelas dua dalam pandangan notaris.

Masa masa notaris menjadi pejabat setengah dewa dari jangkauan hukum, kini sudah berlalu, sebuah surat edaran dari Mahkamah Agung telah mengakhiri kekebalan hukum tersebut, penyidik kepolisian dapat menjangkau langsung tanpa terbentur kekebalan organisasi notaris.

Terlebih bank menjadi bisnis yang eksklusif dan harus dijaga pamornya, bank tidak pernah bersalah dimata hukum. Kasus2 perbankan yang sering terjadi, sudah biasa kita dengar nasabah yang menjadi korbannya. Para korban perbankan hanya dapat menangis merenungi nasibnya karena bank adalah anak emas hukum demi performance untuk menghimpun dana masyarakat.

Apa yang saya hadapi, saya harus merasakan dikriminalisasi hanya karena saya menegur perbankan yang saya duga kuat telah melakukan pelanggaran perbankan. Bank menjadi kuat dimata hukum karena bank adalah uang, namun bagi saya, bagaimana kuatnya financial perbankan adalah mustahil mampu menguasai seluruh dunia.

Indonesia adalah negara berdaulat yang berlandaskan undang-undang dasar 45 yang merupakan konstitusi yang tetinggi yang salah satunya menjamin rakyatnya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Implementasi dari UUD 45  adalah pebentukan lembaga pengawas dari pelaksana undang-undang negara untuk menjamin ditegakkan sebuah kehidupan  bernegara yang mengacu pada konstitusi negara yang tertinggi.

Rasa takut akan hilang kalau kita memahami kedudukan kita sebagai warganegara  karena apa yang kita lakukan dijamin haknya oleh undang undang dasar.  Seperti itulah yang saya lakukan untuk menghadapi para mafia perbankan yang saya sinyalir sudah menggurita dan tidak tersentuh oleh hukum. Terjadinya prmainan perbankan yang merugikan ini, diduga kuat memanfaatkan rangkap jabatan yang dimiliki oleh notaris yang diperlakukan sebagai pejabat setengah dewa yang dilindungi oganisasi profesi.

Bagi masyarakat awam yang tidak mengerti dunia mafia perbankan ini, hukum menjadi menakutkan, terlebih ada keterlibatan pakar hukum yang berprofesi sebagai pengajar pada peguruan negeri.   Pakar hukum tidak bersalah karena mempunyai argumentasi. Namun, benarkah masalah mafia perbankan ini melulu menyanggkut masalah hukum ?  Saya dapat katakan TIDAK. Sebab, dunia ini menyanggkut corporate dan bisnisnya yang berpedoman pada aturan yang berlaku. Pakar hukum memberikan pendapat ahlinya dalam dunia bisnis telah menyebabkan implementasi hukum menjadi menakutkan.

Saksi ahli yang merupakan pengajar di Fakultas Hukum  Universitas Lampung memberikan pendapatnya karena bank dilunasi maka akuisisi sah. Pendapat ini menjadi malapetaka hukum dan sekaligus malapetaka bisnis karena saksi ahli tidak memahami mekanisme dalam proses akuisisi yang memang bukan dunia keilmuannya.

Cara notaris dalam melaksanakan proses akuisisi dengan memisahkan akta pengliham saham dan asset yang dibuat dalam akta terpisah memungkinkan notaris berbuat sesuka hati tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku  karena rangkap jabatan sebagai notaris dan PPAT. Peran notaris dalam  hal ini adalah membuat peralihan saham dan perubahan pengurus perseroan yang hubungannya ke Kemenkumham.  Sedangkan peran PPAT melakukan peralihan hak tanah yang hubunganya ke Badan Pertanahan.

Mengikuti cara notaris, proses akuisisi meliputi dua objeck yaitu peralihan saham dan peralihan asset berupa tanah yang memiliki ketentuan masing-masing. Namun apa yang dilakukan oleh Notaris hanya satu objeck yang dialihkan yaitu saham. Sedangkan assetnya tidak dialihkan namun "dirampas" begitu saja dengan argumentasi apabila saham sudah dialihkan maka secara otomatis asset beralih kepemilikan. Padahal, argumentasi notaris menjadi benar apabila nilai asset harus dikonversi kedalam saham terlebih dahulu mengikuti UUPT no 40 tahun 2007 sehingga objeck yang dialihkan dalam proses akuisisi hanya satu saja yaitu saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun