Surat saya kepada BPR Citra Dana Mandiri berisi klarifikasi mengenai dugaan saya bahwa notaris telah melakukan pelanggaran akta hak tanggungan. Â Bagi aparatur hukum di Lampung, surat itu adalah kesalahan berat sehingga saya diancam bui 7 tahun dan akhirnya saya jalani 9 bulan. Â Apa pasalnya ? Awalnya saya ditekan untuk berdamai namun kebablasan karena saya dinilai tidak kooperatif, begitulah yang saya dengar.
Modus notaris yang melaksanakan proses akuisisi dengan mengabaikan UUPT no 40 tahun 2007 dan ketentuan  yang berlaku sebenarnya mudah difahami dari setiap Surat Keputusan pengesahan perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM.  Setali tiga uang dengan pakar hukum pengajar dari FH Unila yang dosen pengacara saya sendiri yang juga alumnus FH Unila ini, akuisisi sah karena bank dilunasi, demikian dalil yang diciptakan hasil godogan ahli hukum dari Universitas Negeri ini.
Padahal, undang-undang merupakan payung hukum dalam melaksanakan tata niaga yang berkaitan dengan pendapatan negara yang diatur dalam undang2 perpajakan. Agaknya, bagi ahli hukum Universitas Lampung, mungkin Lampung bukan bagian dari NKRI dan memiliki aturan sendiri seperti yang diciptakan pakar hukum itu.
Saya membuat syarat bahwa akuisisi perseroan milik saya hanya dapat dilaksanakan apabila ikatan perjanjian kredit dan ikatan akta hak tanggungan atas tanah dan bangunan yang menjadi jaminan kredit saya kepada Bank BNI dibatalkan terlebih dahulu dengan cara melunasinya. Namun tidak demikian tafsiran ahli dari Unila ini, karena saya tidak menyebut tanggal, syarat yang saya berikan tersebut menjadi parameter sah tidaknya akuisisi. Akuisisi sah karena bank dilunasi,begitulah tafsiran ahli hukum dari Lampung itu. Oleh dalil itulah saya dipenjara karena saya  menggunakan kop dan stempel perusahaan saya yang  menurut aparatur hukum di Lampung bukan hak saya lagi.
Adalah modus notaris yang melaksanakan proses akuisisi perseroan milik saya yaitu dengan cara memisahkan antara saham dan asset. Saham yang dialihkan adalah saham pendirian perseroan sebelum saya melakukan pembelian tanah untuk lokasi proyek perumahan yang saya jaminkan untuk pinjaman saya kepada Bank BNI. Â Saham yang dialihkan adalah senilai Rp. 62.500.000,- yang merupakan setoran modal awal yang saya daftarkan ke kemenkumham guna pengesahan perseroan,selanjutnya Notaris membuat pengumuman di surat kabar bahwa saya telah menjual saham berserta seluruh assetnya.
Karena saya tidak pernah melakukan transaksi penjualan asset mengikuti cara akuisisi yang dilaksanakan notaris,tentu saja pengumuman tersebut saya sanggah. Untuk itu saya minta  kepada pengacara saya MY SH untuk melakukan sanggahan,namun MY SH dalam pengumuman sanggahan menggunakan kop dan stempel perusahan dan oleh karenanya dia dilaporkan oleh AM  ke Polda Lampung yang mengaku telah membeli tanah dari saya dan mengaku telah melaksanakan kewajibanya. MY SH dijadikan tersangka dan sudah P21 namun tidak pernah disidangkan, saya yang semula menjadi saksi yang disidangkan dan dipenjara.
Setelah saya telusuri, saya menduga kuat bahwa yang melakukan penjualan asset saya kepada AM Â adalah Bank BNI yang dilaksanakan oleh Leo GN Silitonga, staff RR BNI SKK Â Bandar Lampung. Â Dugaan ini diperkuat dengan saya dapatkan covernote notaris rekanan bank BNI ini.
Diduga kuat, staff Bank BNI menggunakan surat roya bukti pelunasan tanpa tanggal untuk mengakali jaminan pinjaman milik saya sehingga AM dapat memperolehnya dengan harga super murah, asset yang bernilai lebih Rp 15 milyar dapat diperoleh dengan harga Rp. 2,150 an memenjarakan saya pula. Tehnis yang dilakukan oleh bank BNI adalah menyiapkan surat pelepasan hak tanggungan atau surat roya terlebih dahulu yang ditanda tangani oleh pejabat BNI SKK. Apabila debitur telah melakukan setoran pelunasan di BNI cabang, surat roya tersebut ditukar dengan bukti pelunasan. Antara Bank BNI SKK dan Bank BNI Cabang memiliki management tersendiri berada dibawah pimpinan masing-masing.
Dugaan saya, LGS dapat meyakinkan BPR citra dana mandiri dengan menggunakan surat roya tanpa tanggal yang dipegangnya bahwa jaminan pinjaman saya sudah dilepasan hak tanggunganya. Dengan dasar inilah BPR Citra menerima pengajuan pinjaman PT. Doland Permata yang sudah dirubah susunan pengurusnya kepada AM.
Dalam kurun waktu yang sama, ada dua kepengurusan PT. Doland Permata, dalam pengajuan kredit ke BPR Citra  adalah kepengurusan AM hasil penggandaan kepengurusan yang dilakukan Notaris , di Bank BNI tetap pengurusan saya. Uang pencairan dari BPR Citra Dana Mandiri selanjutnya diserahkan  kepada LGS untuk ditukar dengan surat roya dan selanjutnya notaris melakukan proses balik nama di BPN untuk atasnama AM.