[caption id="attachment_52932" align="alignleft" width="300" caption="Ahmad Laode sedang diamankan"][/caption] Judul artikel ini saya ambil dari judul trend berita forum, jika judul berita itu saya artikan dalam versi plesetannya yang artinya ada seorang maling yang bernama Ahmad Laode meneriaki Boediono, oleh karena ketahuan bahwa yang berteriak  adalah maling, maka dia ditangkap polisi. Media lain memberikan judul berita " Peneriak Boediono Maling Ditangkap ". Judul ini lebih cocok dengan konteks kejadiannya. Walaupun pada akhirnya dibebaskan, tindakan seorang lelaki yang bernama Laode tersebut adalah cerminan kebencian rakyat terhadap perilaku penguasa negeri ini. Perilaku yang diketahui dari berita2 tersebut telah mengarah pada taraf yang memprihatikan karena telah menghilangkan etika sopan santun dan penghargaan terhadap orang yang menjadi symbol negara. Penekanan sebuah berita pada satu keburukan, sangat mudah menyulut emosi masa sehingga perbuatan yang baik menjadi terabaikan. Demikian juga dengan sakandal Bank Century, minimnya pengetahuan masyarakat tentang mekanisme perbankan baik nasional maupun internasional telah dipakai untuk kepentingan politik. Masyarakat telah tertanam rasa kebencian yang ditunjukkan sebagai mana oleh Laode tersebut yang merupakan salah satu dari ribuan bahkan jutaan bangsa ini yang telah tertanam rasa kebenciannya. Padahal, jika kita lihat, Pansus hingga saat ini belum membuat sebuah keputusan padahal Pansus mempunyai kewenangan dan akses untuk mendapatkan informasi. Tentunya Pansus juga memahami, untuk mendapat kejelasan dari bailout Bank Century, harus diperlukan pemahaman mekanisme perbankannya, UU kerahasiaan Perbankan, UU money Loundry dan situasi ekonomi global yang dapat mempengaruhi kebijakan moneter Indonesia. Wajarlah jika Pansus akan terus menggali informasi dari wawancara, karena untuk masuk secara menyeluruh dalam mekanisme hingga terjadinya bailout Bank Century akan terganjal oleh undang2 perlindungan perbankan. Wawancara inilah yang sering didramatisir menjadi upaya penutupan perbuatan atau melakukan sebuah kebohongan, padahal jika kita memahami, pemberi informasi akan menghadapi tuntutan hukum jika melanggar undang2 kerahasiaan perbankan. Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh media untuk penggiringan opini yang menimbulkan kebencian masayarakat terhadap pemerintah. Media seperti ini bisa saja digunakan oleh para politisi untuk menggiring opini, membuat sebuah kesimpulan tanpa melihat permasalahan secara proporsional tentunya akan menimbulkan opini sesuai yang diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H