Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aksi 112 Dilarang Turun Kejalan, Kalau di Kediaman SBY?

10 Februari 2017   10:13 Diperbarui: 10 Februari 2017   10:54 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan menyatakan, semua organisasi masyarakat termasuk FPI telah membatalkan rencana jalan bersama dari Monas ke Bundaran HI dalam aksi Sabtu, 11 Februari 2017 alias aksi 112.Menurutnya, jika massa turun ke jalan dengan jumlah banyak, dipastikan berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat. 

 Iriawan mengatakan, massa yang akan beribadah di Masjid Istiqlal diminta untuk membubarkan diri secara teratur setelah berkumpul. Tak seorang pun diperkenankan melakukan kegiatan politik.Dalam Undang-undang, Kapolda menyebut, memang menyampaikan pendapat tidak dilarang. Namun, penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

"Dalam UU memang kebebasan berpendapat dijamin tapi yang tidak boleh di jalan karena mengganggu ketertiban umum, macet di jalan. Itu yang tidak boleh. Kalau di Masjid Istiqlal boleh lah," katanya. lagi seperti dikutip Viva.co.id. 

Sementara itu, FUI menyatakan tetap akan menggelar aksi di Masjid Istiqlal, Sabtu besok, 11 Februari 2017. Dalam aksi itu, FUI akan menggelar zikir dan doa bersama untuk menjaga stabilitas politik di DKI jelang dan saat Pilkada nanti. Terkait perizinan, FUI mengklaim tak ada masalah perizinan. Ia juga mengatakan siapa pun termasuk kepolisian tak berhak sedikit pun melarang, karena dilindungi Undang-undang.

 Sebaliknya, Mabes Polri menilai aksi demonstran yang berlansung di depan kediaman Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan kegiatan yang tidak bisa dilarang.  Hanya saja, demonstran diharapkan melakukan kegiatan mereka sesuai aturan yang berlaku. 

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, penyampaian aspirasi di muka umum, baik di kantor pemerintahan, rumah dinas, maupun kantor swasta, merupakan hak warga negara.  "Yang pentingkan tidak melakukan tindakan anarkistis dan mematuhi aturan ketertiban umum seperti Undang-undang tahun 1998. Namanya unjuk rasa kan dalam kehidupan demokrasi sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/2)

Belakangan, sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Jambore Independen (AMJI) menyebut aksi di rumah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukanlah kesepakatan bersama peserta Jambore Nasional. Menurut AMJI, meski sempat dibahas rencana aksi saat Jambore Nasional, namun belum tentu arahnya.

Perwakilan AMJI , Syahid Yusuf menyatakan menarik diri dari acara Jambore Nasional pada 6 Februari pukul 03.00 WIB karena tidak sepakat terhadap kegiatan yang sudah keluar dari tema pokok.

Dari berita tersebut diatas yang terlihat adalah  terjadi indikasi konflik diantara elit politik sehingga terjadi "perbedaan" persepsi tentang aturan, juga terjadi perpecahan diantara para mahsiswa yang mengikuti Jambore maupun perbedaan  pandangan politik diantara rakyat itu sendiri yang masing2 memiliki kebenaran versinya.

Dunia media sosial belum tentu mewakili pandangan rakyat itu sendiri dimana lebih didominasi pro pada pemerintah yang berkuasa, hal ini kemungkinan  memang ada sebuah gerakan yang terorganisir untuk menggiring opini. Namun ketika didalam dunia nyata terjadi pergerakan massa, maka yang terjadi semacam sikap paranoid terjadinya kerusuhan.

Artinya, upaya menggiring opini publik yang selama ini dilakukan justru menimbulkan kekhawatiran terjadinya kerawan sosial. Lalu apa pasalnya ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun