Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Century, Kontroversi Sepanjang Zaman

19 April 2018   22:56 Diperbarui: 19 April 2018   23:24 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Gugatan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam putusannya, hakim Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.

 "Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," kata Effendy saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika KPK tidak menetapkan beberapa orang yang disebut sebagai tersangka, kasus itu diperintahkan hakim dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Meski memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dan beberapa orang lain yang disebut menjadi tersangka, hakim Effendy tidak memberikan batas waktu pasti dalam putusannya.

Mungkin baru pertama terjadi seperti itu, seorang hakim praperadilan memutus memerintahkan mentersangkakan seseorang. Putusan hakim tunggal itu jelas di luar obyek praperadilan. Sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, wewenang hakim  praperadilan memutus antara lain soal keabsahan penangkapan, penahanan,  dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Belakangan, Mahkamah  Konstitusi menambahkan soal keabsahan penetapan tersangka sebagai obyek  praperadilan.

Boediono dan kawan-kawan memang disebut dalam dakwaan kasus Budi Mulya.  Tapi, sekalipun putusan Budi sudah berkekuatan hukum tetap, mereka  tidaklah otomatis menjadi tersangka. Harus ada proses penyelidikan dan  penyidikan lebih dulu terhadap Boediono dan kawan-kawan. Proses  penegakan hukum yang menjadi wilayah KPK, kepolisian, atau kejaksaan ini  semestinya tidak bisa didikte hakim.

Adalah pengambil kebijakan moneter pada waktu itu berkesimpulan ambruknya bank century dinilai berdampak systemik dari kondisi ekonomi di Amerika Serikat, namun dalam pelaksanaanya terjadi kasus korupsi. Kasus korupsi  terjadi pada pelaksanaanya. Para politisi di senayan memandang  dampak systemik tidak dapat diterima sebagai landasan pengambilan keputusan.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa kasus Century diangkat lagi  bersamaan dengan gencarnya OTT KPK melalui keputusan pra peradilan yang dinilai banyak pihak sebagai putusan yang kotroversil. Apalagi putusan itu tanpa ada tenggat waktu untuk dilaksanakan yang dapat dimaknai sebagai putusan untuk menarik perhatian publik.

Jika mengacu pada krisis moneter yang terjadi menjelang runtuhnya orde baru, semua sepakat akibat adanya krisis global dan pemegang kebijakan tidak perlu dimintai pertanggungan jawab.

Sebaliknya, politisi senayan menolak argumentasi berdampak systemik dalam alasan bailout bank century dan dalam rapat paripuna DPR memilih opsi C yang menyatakan Bailout Bank Century menyimpang yang merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang  berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana  korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut  pihak-pihak yang di duga bertanggung jawab agar diserahkan kepada  Lembaga Penegak Hukum.

Yang ditarget tak lain adalah Boediono, wapres non partisan yang ditunjuk oleh SBY yang tentu saja mengecewakan parpol koalisi yang berambisi mencalonkan ketumnya mendampingi SBY. Dalam periode pemerintahan SBY, energi banyak tercurah pada Bailout Bank Century yang memaksa Sri Mulyani memilih hengkang menjadi petinggi World Bank. Gesek gesek bailout bank Century apakah akan menyasar kepada Sri Mulyani yang kini  menduduki kursi Menkeu dalam pemerintahan Jokowi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun