Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Strategi KPK Ditiru Kepolisian?

8 April 2018   20:05 Diperbarui: 8 April 2018   20:22 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kompas.com/Abba Gabrilin

b. Mengisi  kekosongan  hukum  khususnya  hukum  acara pidana dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku Korporasi dan/atau Pengurus; dan 

c. Mendorong  efektivitas  dan  optimalisasi  penanganan perkara  pidana  dengan  pelaku  Korporasi  dan/atau Pengurus. 

Khusus menyangkut poin b, jika tidak ada hukum yang mengaturnya, hal ini memungkinkan penyidik menafsirkan anggaran dasar perseroan sesuai kepentingan.

Sebagai pengalaman saya, ketika saya mengalihkan saham sebesar 25 % ditafsirkan 100 % dan kesepahaman tetang asset perseroan berupa tanah ditafsirkan sebagai jual beli tanah. Hal ini dimungkinkan karena penyidik tidak menggunakan anggaran dasar perseroan dan mengabaikan SK menteri Hukum dan Ham sehingga tidak dapat membedakan kedudukan hukum pengurus dengan kedudukan hukum selaku pribadi.

Apa yang terjadi kemudian, rekayasa demi rekayasa dalam alas dasar proses peralihan hak tanah milik perseroan sebab berpedoman kepada proses di kepolisian yang tidak menggunakan anggaran dasar dan SK menteri hukum dan Ham.

Dalam kata lain, penyidik dapat merubah anggaran dasar perseroan dan fakta yang saya temui, 25 % saham disebut 100 % dengan cara mengatur pertanyaan kepada saksi bahwa saham itu 100 % milik saksi untuk melegalkan tidak digunakan anggaran dasar dan SK Menteri.

Seperti halnya dalam penanganan PT Patala, Penyidik diduga hanya berpedoman pada KUHAP dan tidak menyentuh perseroan sehingga prestasi yang dilakukan oleh perseroan untuk menyiapkan lahan perumahan yang sedang dilakukan tidak tersentuh.

Pandangan hukum antara tanah dan bangunan adalah subjek hukum yang berbeda yang menjadi alasan bahwa pembeli membeli rumah, rumah tidak ada menjadi unsur penipuan.

Dalam praktek pengembang memang menawarkan penjualan rumah yang  umumnya disebutkan luas tanah dan luas bangunan. Sehingga jika, pandangan hukum memisahkan tanah dan bangunan dipisahkan, maka semua pengembang ketika menerima uang muka penjualan sudah berpotensi menjadi tindakan pidana.  Sebab perkara yang menimpa pemohon pra peradilan, perseroannya baru menerima uang muka pesanan rumah.

Kalau dilihat dari duduk perkaranya, BPN telah menerbitkan sertifikan yang sebelumnya kepala BPN mengeluarkan Surat Keputusan yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan lainnya sebagai payung hukum.

Namun terjadi tarik ulur pemberian izin karena areal tersebut masuk zona merah atau areal konservasi. Mestinya, BPN wajib mengeluarkan izin peralihan penggunaan tanah ( IPPT ) mengacu pada surat keputusan yang diterbitkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun