Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Strategi KPK Ditiru Kepolisian?

8 April 2018   20:05 Diperbarui: 8 April 2018   20:22 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kompas.com/Abba Gabrilin

Seorang Direktur sebuah pengembang yang ditahan oleh Kepolisian dengan sangkaan penipuan terhadap calon pembeli perumahan subsidi yang ditawarkan oleh perusahaan pengembang yang dipimpinya melakukan upaya pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang mempersoalkan tata cara penyidik Polresta Bandar Lampung penanganan perkara korporasi yang dinilai tidak berpedoman pada Perma no 13 tahun 2016.

Perma itu mengatur tata cara penanganan perkara korporasi  seperti disebutkan dalam pasal 1 ayat 8 , Tindak Pidana oleh Korporasi adalah tindak pidana yang  dapat  dimintakan  pertanggungjawaban  pidana  kepada korporasi sesuai dengan undang-undang  yang mengatur  tentang korporasi.

Selanjutnya, pasal 1 ayat 10 menyebutkan  Pengurus  adalah  organ  korporasi  yang  menjalankan pengurusan  korporasi  sesuai  anggaran  dasar  atau undang-undang  yang  berwenang  mewakili  korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil  keputusan,  namun  dalam  kenyataannya dapat   mengendalikan   atau   turut   mempengaruhi kebijakan  korporasi  atau  turut  memutuskan  kebijakan dalam  korporasi  yang  dapat dikualifikasikan  sebagai  tindak pidana. 

Dalam persyaratan pengembang adalah berbentuk perseroan terbatas yang disahkan oleh Menteri hukum dan Ham, memasuki hubungan perbankan ada syarat lagi yaitu menjadi anggota asosiasi pengembang dan memiliki izin terkait pengusahaan perumahan. Dalam perkara ini, BPN telah menerbitkan sertifikat dimana sebelum menerbitkan sertifikat, kepala BPN mengeluarkan Surat Keputusan dengan payung hukum undang-undang yang berlaku.

Dalam perkara ini, Direktur perseroan yang bernama Hendra disangka melakukan penipuan terhadap  puluhan calon pembeli perumahan yang ditawarkan oleh perseroan yang dipimpinya.

Atas status tersangka yang dikenakanya, dia mengajukan gugatan pra peradilan, pada jadual sidang pertama, penyidik kepolisian tidak hadir, ternyata perkara sudah dilimpahkan. Pada sidang kedua beberapa hari kemudian sidang dilanjutkan, pada sidang ini saya dimintakan kesaksian, namun dari pihak kepolisian menyatakan tidak siap. 

Sore hari saya dihubungi oleh pengacara, saya mendapat  pemberitahuan dari pengacara pemohon, hari senin sudah di jadual sidang pokok perkara yang artinya pra peradilan gugur sebelum pihak kepolisian memberikan kesaksian.

Jika apa yang disampaikan oleh pengacara ini benar, maka upaya menggugurkan sidang pra peradilan sama seperti halnya menggugurkan pra peradilan Setya Novanto oleh KPK.

Hanya bedanya, yang dipersoalkan adalah menyangkut tata cara penanganan perkara korporasi dimana disebutkan dalam pasal 2 Perma no 13 tahun 2016  adalah sebagai berikut :

Maksud  dan  tujuan  pembentukan  tata  cara  penanganan perkara tindak pidana oleh Korporasi adalah untuk: 

a. Menjadi   pedoman   bagi   penegak   hukum   dalam  penanganan  perkara  pidana  dengan  pelaku  Korporasi dan/atau Pengurus;   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun