Dalam sebuah talk show stasiun televisi yang dikenal pemiliknya sebagai pendukung pemerintah, Antasari Azhar menceritakan tentang seseorang yang datang menemuinya sewaktu menjadi ketua KPK agar jangan menyentuh Aulia Pohan yang tak lain adalah besan SBY.
Bisa dimengerti jika  Antasari merasa geram atas apa yang dihadapinya selama ini yang harus hidup dibalik jeruji karena merasa "difitnah"  dan  terobati setelah Jokowi mengabulkan permohonan grasinya.
Grasi itu menjadikan Antasari bukan lagi terpidana bebas bersyarat namun menyandang bebas murni, namun grasi itu "hanya" mengurangi hukuman yang tidak menghapus "dosa" yang disematkan oleh hukum formal yang sifatnya sudah final dan mengikat.
Dengan grasi tersebut agaknya Antasari mulai lebih leluasa menyuarakan pemikirannya, menyuarakan keinginan membongkar ada apa sebenarnya dibalik peradilannya seperti yang disampaikan  di media televisi tersebut. Yang tercermin dari talk show tersebut sesungguhnya tergambar sebuah pesan politik kepada SBY, Antasari kini berada pada kubu pemerintah yang berkuasa.Â
Sebagai ahli hukum, sebagai mantan jaksa tentunya Antasari mengerti harus bertindak dari mana dan keluarlah keluahanya bahwa didepannya ada tembok tebal yang harus dilaluinya, pihak kepolisian enggan merespon atau tidak menindak lanjuti  laporannya.
Harus dimengerti, Jokowi tidak menghapus "dosa" yang disematkan oleh pengadilan formal, Jokowi hanya mengurangi masa hukuman dari 18 tahun menjadi 12 tahun dan Antasari cukup puas dengan keputusan Jokowi tersebut yang membuat dia lebih  leluasa bersuara yang arahnya ditujukan kepada SBY.
Dalam politik, bisa saja grasi tersebut memiliki makna melepaskan singa dari kandangnya untuk bertarung dengan mantan penguasa Indonesia yang  dituding berada dinbalik terkurungnya sang singa selama bertahun-tahun.
Seperti keluhan yang disampaikan oleh Antasari Azhar, kepolisian enggan menangani laporan atau sebagaimana yang  disampaikan di media televisi tersebut, tidak ada pergerakan atas apa yang dilaporkannya untuk menguak yang menurutnya adalah kebenaran.Â
Tidak ada yang  ingin dikorek kesalahannya, sudah jelas jelas bersalah naluripun akan melakukan pembelaan adalah hal yang wajar dan sangat manusiawi karena semua orang tidak ingin sengsara akibat tindakannya.Â
Jika ditelaan apa Yang dilaporkan Antasari Azhar adalah menyangkut reputasi kepolisian tersebut yang secara formal  reputasi tersebut sudah dikukuhkan melalui vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.  Inilah persoalan yang dihadapi oleh Antasari Azhar yang bersikukuh ingin membongkar dibalik kasusnya itu dan hanya mungkin terwujud jika ditangani oleh pihak kepolisian.Â
Kepolisian tidak bergerak hingga saat ini, HP barang bukti sudah rusak, begitu keluhan Antasari yang ingin membongkar kinerja kepolisian. Logikanya,  orang tua tidak akan memakan anaknya, begitu pula dengan kasus Antasari, Polri sebagai orang tua para penyidik sudah memiliki kekuatan yaitu vonis pengadilan yang tidak dibatalkan oleh Jokowi melainkan hanya mengurangi masa hukuman. Artinya, 'dasa" Antasari  yang prosesnya berawal dari kepolisian tidak dihapuskan