Rekaman CCTV yang diputar didepan sidang  pembunuhan Mirna yang disiarkan beberapa stasiun Televisi, bagi pengacara Jessica  merupakan bukti yang valid sebagai bahan pembelaan.  Mungkin dengan pertimbangan bukti tersebut merupakan fakta persidangan , maka bukti  inilah yang diambil oleh pensehat hukum untuk dilakukan analisa oleh saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Tayangan persidangan yang dilakukan secara live dan diupload kedalam Youtube yang digunakan sebagai bahan analisa inilah yang dipersoalkan oleh JPU. Kemajuan dalam tehnologi yang digunakan oleh JPU untuk sebuah pembuktian dakwaanya, dicounter dengan pemanfaatan tehnologi yang juga digunakan saksi ahli penasehat hukum tak pelak lagi menimbulkan perdebatan yang sengit didepan persidangan mengenai sumber data.
Kesaksian Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan oleh penasehat hukum Jessica ini langsung mendapat beragam tanggapan yang dipandu oleh para presenter televisi yang seolah olah mengarahkan mempersoalkan validitas data rekaman yang digunakan. Mungkin saja, para presenter tersebut tidak menyadari bahwa rekaman tayangan televisi, bagi pengacara dapat menjadi bukti yang valid yang diperkuat oleh karena sudah masuk ruang publik.Â
Berbeda dengan pandangan Roy Suryo dalam "talk show" yang ditayangkan oleh statsiun televisi yang menyatakan pada intinya bukti tayangan televisi atau youtube tidak valid, bagi pengacara justru sebaliknya. Sebab, jika data yang bersumber dari siaran televisi tersebut tidak benar, maka tanggung jawab tersebut berada dipundak stasiun televisi. Artinya, stasiun televisi dituntut mempertahankan kebenaran dari data yang dianalisa tersebut dan sebagaimana yang disampaikan oleh saksi ahli tersebut, sumber data berasal dari 4 stasiun televisi. Sehingga  dalam hal ini stasiun televisi memiliki tanggung jawab hukum apabila tayangannya tidak benar.Â
Apa yang dilakukan oleh penasehat hukum tersebut adalah hal yang lumrah saja, namun bagi JPU bisa saja tidak demikian. Sebab, sesungguhnya apa yang dilakukan oleh pensehat hukum adalah menggunakan bukti rekaman CCTV yang digunakan JPU dalam persidangan yang sudah dipublikasikan oleh beberapa stasiun televisi bisa menjadi bumerang bagi JPU. Bukti tersebut sudah terpublikasi ditengah publik dan tidak ada sanggahan atas publikasi tersebut maka yang dihadapi JPU adalah publik sekaligus menggaransi statsiun televisi menyangkut kebenaran tayangan televisi itu sendiri secara hukum.
Dalam arti kata, apa yang dilakukan oleh penasehat hukum Jessica adalah menyampaikan  ketengah publik bahwa JPU diindikasikan atau diduga telah menggunakan rekaman CCTV yang sudah dimodifikasi atau di edit berdasarkan data yang dipublikasi oleh stasiun televisi. Sebuah strategi yang sangat cerdik dan apa yang dilakukan oleh penasehat hukum langsung mempengaruhi opini publik dan menjadi bahan "talk Show" media televisi yang menjadikan perkara makin membias dengan mengungkap melalui tayangan televisi
Dalam peradilan Jessica, peran saksi ahli menjadi sentral karena bukti2 yang dimiliki oleh penyidik kurang mendukung seperti tidak adanya sakti fakta yang melihat perbuatan Jessica yang didakwakan dan menjadikan rekaman CCTV  sebagai  bukti utama yang nota bene rekaman ini bisa diedit atau dimodifikasi. Kemungkinan inilah yang agaknya dimanfaatkan oleh penasehat Jessica dengan memanfaatkan tayangan televisi berlangsungnya sidang yang menampilkan rekaman CCTV yang digunakan oleh JPU.   Pada prakteknya, saksi ahli bisa saja memberikan keuntungan bagi yang memintanya dan itulah sebabnya saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasehat hukum menjadi saksi yang meringankan Jessica.
Setelah sebelumnya pendapat ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum Jessica menyatakan penyebab kematian Jessica bukan karena Cyanida menjadi sebuah awal dari penguasaan panggung oleh Otto Hasibuan yang sering menimbulkan perdebatan sengit atara team JPU dan kuasa hukum Jessica. Sehingga apa yang dilakukan oleh pengacara adalah murni melakukan upaya pembelaan hukum terhadap clientnya yaitu dengan cara mematahkan argumentasi JPU tentang penyebab kematian dan indikasi adanya tampering CCTV. Sedang pengungkapan kebenaran itu sendiri menjadi cerita lain apakah memerlukan otopsi secara komprehensif sebagaimana disebutkan oleh saksi ahli atau kebenaran itu berada dalam kewenangan majelis hakim.  Ibarat kata, para ahli diadu didepan sidang oleh Otto Hasibuan yang bertindak sebagai dalang, sedang majelis hakim wasitnya dan wasit memiliki kewenangan  menentukan pemenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H