Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rp. 932 Milyard Uang Bahasyim Halal, Uang Gayus Bagaimana?.

17 Januari 2011   18:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:28 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menajdi PNS  seperti  Bahasyim yang dapat mengumpulkan uang Rp. 932 milyard sepertinya sangat memungkinkan jika kita lihat hasil yang diperoleh Gayus Tambunan. Sebagaimana yang diakui oleh Bahasyim yang dituntut 15 tahun penjara, uang  miliknya itu adalah uang halal.   Sebagaimana halnya yang dapat kita baca dalam transkrip komunikasi antara Denny Indrayana dan Milana, isteri Gayus Tambunan yang pada dasarnya bahwa semua masih ingat dengan Tuhan dan Milana juga menyatakan memberi nafkah anak dengan uang halal.  Halal sebagai pembelaan tentunya akan berbeda dengan halal dalam pengertian ajaran agama.  Pandangan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan  sesungguhnya tidak mengenal uang haram ataupun uang halal,  uang tetap uang sebagai alat transaksi kebutuhan apapun.  Namun ketika orang dihadapkan pada nilai moral dalam kemasyarakat, semua akan mengaku menjadi orang baik  dan bekerja menghimpun uang dengan jalan yang benar yang digambarkan dengan pengakuan uangnya uang halal seperti yang dilakukan oleh Bahasyim walaupun hukum menyatakan perbuatannya salah. Mental dan moral,  mungkin inilah yang sesungguhnya menjadi masalah sehingga mendorong para tokoh lintas agama ikut angkat bicara tentang kondisi saat ini yang antara lain mengenai masalah mafia pajak ini.  Kelompok informal dalam masyrakat yang suaranya cukup didengar pemerintah ini yang boleh dikatakan merupakan wakil umat beragama, mau tidak mau harus satu suara. Betapa tidak resistensi kerukunan umat beragama yang selama ini cukup mengkhawatirkan, kali ini tokoh agama mempersatukan diri menyatakan pemerintahan SBY telah melakukan pengingkaran yang dalam pandangan agama berarti telah melakukan perbuatan dosa. Implikasi dari pernyataan tokoh agama yang mewakili umat tentunya tidak dapat dipandang enteng, ketidak sepakatan  diantara tokoh lintas agama dalam menyikapi kinerja pemerintahan akan semakin merapuhkan kerukunan umat beragama.   Uskup Bello yang melindungi perjuang kemerdekaan Timor Timur, Kardinal Sin yang mendukung people power atau Uskup Desmond Tutu yang akhirnya menjadi perdana menteri adalah contoh sosok rohaniawan yang terlibat dalam perjuangan rakyat yang tidak dapat disamakan dengan tokoh lintas agama. Sosok perorangan seperti  itu tidak membawa resistensi dalam kerukunan umat. Ada atu tidaknya hubungan ancama bom di kampus Universitas Kristen Indonesia dengan pernyataan politik tokoh lintas agama itu, yang jelas ancaman pada simbol agama akan menimbulkan saling kecurigaan. Mungkin inilah yang dikhawatirkan oleh pemerintahan SBY yang kita yakin mempunyai perlengkapan intelejen yang lengkap. Kita sebagai masyarakat awam, pernyataan para tokoh lintas agama ini adalah penrnyataan moral karena mereka bukan politikus, tetapi membawa umat pada konflik pemerintahan sangat mungkin mempengaruhi hubungan horizontal antar umat. Sebab, belum tentu semua umat tidak puas pada pemerintahan SBY yang pada umumnya diam karena memperoleh kesempatan yang lebih baik.  Namun, kondisi yang berkembang seperti ini harus pula kita maklumi karena kuarang optimalnya DPR melakukan kontrol terhadap pemerintahan karena konflik kepentingan diantara parpol. [caption id="attachment_83802" align="alignleft" width="300" caption="Pawang duit ......"][/caption]

Seolah tak ingin tertinggal dalam menyikapi perkembangan penegakan hukum terutama terhadap Kasus pajak yang melibatkan aktor utama Gayus H Tambunan ini, Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pajak saja belum bekerja, usulan hak angket sudah bergerak. Semangat parlemen untuk ikut membongkar kasus Gayus H Tambunan cukup bergairah seolah bersaing dengan elemen masyarakat yang sudah geram, kesal atau bahakan putus asa. Belum sepekan pembentukan Panja Pemberantasan Mafia Pajak oleh Komisi III pada 12 Januari lalu, Senin  ini  17 Januari 2011, gagasan baru muncul yakni usulan hak angket kasus pajak. Sebagaimana disampaikan oleh  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani  yang menyebutkan sedikitnya 12 anggota DPR telah menandatangani usulan hak angket kasus pajak.  Politisi PPP ini juga  menyebutkan, hak angket kasus pajak penting agar dapat melakukan penyidikan kasus mafia pajak.  Perbedaan Panja dengan Panitia Angket, kata Yani, jika Panja lebih fokus pemanggilan institusi aparat penegak hukum. Sedangkan panitia angket, selain memanggil aparat penegak hukum, juga bisa memanggil wajib pajak (WP).

Bola liar usulan hak angket kasus pajak ini memang akan terus menggelinding. Berbeda dengan usulan hak angket Century sebelumnya, hak angket pajak ini tidak terlalu banyak resistensinya di antara partai politik di parlemen. Baik Partai Demokrat maupun PDI Perjuangan sama-sama mendorong agar terwujudnya hak angket DPR. Lalu siapa yang dibidik oleh Parlemen kita ini ?  Bisa saja bola liar ini akan mengarah kepada  Wajib Pajak sebanyak 151 yang pernah ditangani Gayus H Tambunan, termasuk para pejabat direktorat pajak.  Dalam kaitannya dengan wajib pajak yang ditangani oleh Gayus Tambunan, Menkeu Agus Martowardoyo menyatakan bahwa tidak semua WP yang ditangani oleh  Gayus bermasalah. Apakah pernyataan tersebut sebagai sebuah pengakuan memang ada masalah ?.  Nah, kita tunggu saja seperti apa kerja Parlemen yang sudah siap dengan berhitung honorarium panitya. Janganlah lagi akan bernasib seperti angket2 yang lalu yang hanya menambah penuh kotak sampah. Dan artinya pula, uang Gayus juga halal seperti klaim  Bahasyim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun