Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

70 Juta Rakyat Siap Masuk Bui

31 Oktober 2014   02:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendukung dan menentang itulah reaksi publik yang tercermin didalam medsos, masing-masing memiliki pembenaran argumentasi pendapatnya. Disana, dibalik jeruji besi, MA yang disangka telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi akhirnya mengalami depresi dan dirawat dirumah sakit Polri. Polisi masih mendalami motif dibalik aksi MA tersebut.  Pelaku diduga memiliki kelompok untuk menghina Jokowi melalui media sosial “Itu bisa dilihat dari profil Facebook pelaku tertulis Arsyad Assegaf lalu di dalam kurung (anti Jokowi). Dia punya kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik (Jokowi),” jelas penyidik seperti yang diberitakan.

Orang bersalah memang harus dihukum,tapi apa yang  akan dihadapi oleh MA adalah kehilangan kebabasan dalam jangka waktu lama,lebih lama dari koruptor milyaran rupiah. Begitu beratkah kehidupan MA nantinya karena meng upload gambar yang dinilai menghina Jokowi ?

Menjadi menteri tak harus punya ijazah SMA, agaknya kamus ini berlaku bagi MA,mampu membuat foto editan tak perlu sekolah, pembantu tukang sate juga bisa. Sehingga, MA menjadi aktor utama pencipta gambar porno dan menyebarkannya untuk menghina Jokowi, ancamanpun hukuman berlapis-lapis.

Seorang yang sudah dijadikan tersangka, ucapan apapun tidak perlu dipercaya, jika diprosentasekan tingkat  kebenaran dimata penyidik sebesar 0 %. Tukang sate, sekolah SMP, tidak mengerti bukan menjadi alasan  pembelaan karena secara normatif hukum yang berlaku ada barang bukti dan saksi.

Sebagai saksi korban, Jokowi  sudah diperiksa sebagai korban dugaan pencemaran nama baik oleh akun Facebook milik MA pada Jumat, 10 Oktober 2014.  Artinya, penangkapan MA bukan serta merta, telah sesuai dengan ketentuan KUHAP sebagai pedoman penyidik. Secara yuridis formal tidak ada yang dilanggar dalam proses ini. Namun, rakyat yang tidak mengerti hukum lantang bicara karena merasa puas dengan ditangkapnya  MA sebagai ungkapan kesebalan pendukung Jokowi terhadap pendukung Prabowo. Disisi lain, rakyat merasa prihatin seorang yang hanya pembantu tukang sate menjadi korban politik.

Yang menjadi pertanyaan adalah motivasi mempolisikan MA mngingat gambar sejenisnya serta akun-akun facebook penentang Jokowi banyak bertebaran. Bisa jadi karena pengembangan penyelidikan mentok sampai didalam perkara MA saja, iseng dan tidak tahu tidak dapat menjangkau pihak lain yang dinilai membuat muka merah namun tidak cukup unsur untuk mempidanakan.

Polisi memang tidak boleh menolak laporan masyarakat,pelapor dipastikan memahami hukum dan cara kerja polisi. Penyidik melaksanakan tugas sesuai SOP, hasilnya pembantu tukang sate ditahan oleh Bareskrim. Masyarakatpun terkejut, perkara pembantu tukang sate menjadi pekerjaan Bareskrim padahal untuk kelas seperti ini bisa ditangani oleh Polsek, apa kata dunia ?

Jika kita melihat penanganan perkara yang ditangani oleh Bareskrim, diduga pelapor ( Henry Y ) tidak menduga perkara mentok hanya sampai pembantu tukang sate. Alhasil reaksi masyarakat yang berpegang pada moral menjadi riuh. Namun,dari sini sesungguhnya dapat dipetik sebuah pengalaman, tidak seharusnya memanfaatkan intitusi rakyat untuk kepentingan politik. Targetnya luput, korbannya pembantu tukang sate, penyidik ternyata percaya dengan alasan pembantu tukang sate, iseng, tidak mengerti, tidak tahu. Seloroh netizen mengiringi kasus ini, 70 juta  rakyat siap masuk bui, namun sanggupkah memberi 70 juta mangkuk bubur kacang ijo, 140 juta nasi bungkus sehari.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun