Ketika saya membaca surat jawaban dari Polda perihal pertanyaan saya mengapa M Y  SH, pengacara saya, sebagai terlapor dan sudah P21 tidak pernah disidangkan, terkesan jawaban yang saya terima tersebut tidak ada isinya. Namun, ada point saran yang saya nilai sangat penting yaitu agar saya  berkoordinasi dengan  Kejaksaan Tinggi bila mana ada hal yang kurang jelas. Tentu saja, bagi saya jawaban tersebut kurang jelas, sebab yang saya tanyakan mengapa MY SH tidak disidangkan, jawaban yang saya terima adalah menyangkut diri saya yang sudah selesai menjalani proses hukum.
Surat  jawaban seperti itu saya kirimkan kepada Komisi Kejaksaan  yang tembusannya saya kirimkan  Kompolnas karena seharusnya institusi ini yang menangani jika terjadi pelanggaran etik dalam proses peradilan.  Beberapa waktu berselang, koordinator Jaksa yang saya hubungi komplain kepada saya, ternyata dia diperiksa oleh Jaksa pengawas.  Jawab saya, jangan komplain kepada saya, anda diperiksa karena jawaban pertnyaan saya mengapa MY SH tidak disidangkan dari Polda saya kirim ke Komisi Kejaksaan.
Disidangkannya MY SH menjadi penting sekali untuk  proses peradilan yang pernah saya alami. Walaupun saya sudah mendapat bukti konkrit adanya keterangan palsu dan tindak pelanggaran perbankan  atas asset saya yang berpindah ke bank lain,  pengajuan PK hanya buang2 energi dan hukum itu sudah tidak dapat dipercaya.
Saya sebut sebagai peradilan akal-akalan ini saya duga untuk melindungi kepentingan perbankan yang memanipulasi asset saya menjadi milik pihak lain karena secara sah saya sudah menjualnya. Â Padahal, bagaimana mungkin saya dapat menjual asset yang masih menjadi jaminan pinjaman saya di Bank BNI. Namun, saya duga MY SH bekerja sama dengan saksi ahli yang dosennya itu, sepakat secara sah menyatakan saya telah menjual perseroan milik saya berserta assetnya, walaupun saya tidak pernah menerima pembayaran. MY SH diduga dengan suka rela mengaku bersalah karena menggunakan kop surat perseroan yang direkayasa seolah2 sudah saya jual atas perintah saya. Tentu saja apa yang dilakukan MY SH adalah perintah saya karena dia sebagai kuasa hukum. Â Namun sebagai pengacara, sebodoh itukah dia melakukan perbuatan melawan hukum ?
Perkara bukannya selesai karena sertifikat  tanah yang sudah menjadi  jaminan kredit pihak lain di bank lain itu terblokir. Sebagian dari persil tanah yang berupa lahan perumahan tersebut sudah terjual sebanyak 33 persil dari 120 persil areal keseluruhan yang masih kosong.  Karena terblokir itulah pihak lain tersebut menawarkan perdamaian dan mengaku berhutang kepada saya yang dibuat dalam akta dihadapan notaris.
Apakah  dengan akta perdamaian tersebut persoalan selesai ?. Sama sekali tidak, sebab akta perdamaian yang dibuat setelah JPU memakai dalil seolah2 saya sudah menjual dan menerima pembayaran sehingga dipakai dasar untuk mendakwa saya  menjadi terbantahkan oleh pelapor sendiri.  Atau dalam arti  kata lain, jual beli sah walaupun dibayar pakai daun menjadi sebuah dalil hukum. Dalil hukum akal2an ini tertutupi oleh pengakuan bersalah pengacara saya sendiri , menjadi tersangka dan sudah P21 namun tidak pernah disidangkan.
Penyidik, Jaksa dan Hakim adalah pemegang rangkaian proses peradilan untuk memenjarakan seseorang. Untuk mendebat dalil akan terbentur pada kekuasaan pendapat para pemegang rangkaian proses peradilan, namun persoalanya disini bukan menyangkut materi hukum atau dalil2 hukum, tetapi menyangkut prilaku para pemegang kekuasaa hukum itu.
Seperti yang saya tanyakan, mengapa MY SH tidak disidangkan, inti jawaban yang saya terima adalah anda sudah P21, kalau kurang jelas silahkan berkoordinasi dengan kejaksaan. Ini adalah upaya dari para penegak hukum yang ingin lepas tanggung jawab, namun dengan di verbalnya saya oleh Jaksa Pengawas, saya menjadi tahu bahwa Jaksa tidak ingin dipersalahkan.
Karena surat tersebut berasal dari instutusi, cara berkoordinasi yang saya lakukan adalah mengirimkan surat itu ke Kompolnas dan Komisi Kejaksaan. Alhasil, sebuah mekanisme dilakukan untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang saya duga sebagai cara untuk menutupi dalil hukum akal2an untuk melindungi kepentingan perbankan yang nota bene lebih kuat dalam segala hal dari apa yang saya miliki, baik menyangkut finansial maupun lobying.
Namun bukan berarti uang akan dapat menyelesaikan segala-galanya, terbukti, surat dari Polda tersebut dapat membantu saya, sudah terjadi saling lempar kesalahan antara pihak kepolisian dan pihak kejaksaan yang ditnjukkan didepan mata saya. Â Persoalan sudah bergeser bukan lagi menyangkut dalil hukum, namun sudah menyangkut bagaimana mengamankan jabatan. Â Sedangkan dalil hukum akan diuji didepan sidang dengan dilakukan sidang terhadap MY SH. Â Sehingga, sebagai alat pemaksa agar MY SH disidangkan untuk menguji dalil hukum jalan yang saya tempuh haruslah melihat dugaan pelanggaran kode etik para penguasa pendapat hukum dalam peradilan itu yaitu,penyidik, jaksa dan hakim.