Oprasi Senyap Tilep Uang Negara
Menjelang dilaksankannya pemilihan Umum Legeslatif 9 april 2014 yang akan datang, upaya para calon terutama incumben untuk mendapatkan Tamabahan Dana segar di lakukan dengan berbagai cara. Salah satu indikasi yang teras namun sulit untuk pembuktianya untuk mendapatkan dana segar yakni melalui APBD. Trik pertama yang dilakukan Caleg incumben yakni dengan melakukan pengesahan APBD lebih cepat.Biasanya untuk pengesahan APBD tekesan berbelit-belit sehingga untuk ketok palu dilakukan pada bulan Januari atau Febuari bahkan ada pengesahan baru di lakukan pada bulan Maret. Nah khusu untuk APBD 2014 pengesahan APBD akan dilakukan sebelum akhir desember sehingga untuk ferivikasi ke Gubenrur selesai dilakukan pada petengahan januari. Tentunhya konsekuensi dari percepatan pengesahan APBD ini adalah Fee dari Pemda melalui SKPD-SKPD. Trik Kedua yang dilakukan oleh Caleg incumben ini yakni sebelum pengesahan ANggaran, Dana Alokasi Umum yang di terima daerah belum seluruhnya di jadikan program, namun anggaran masih di sisakan antara 10-20 persen dari total DAU. Anggaran ini akan di distribusikan ke SKPD setelah dewan melakukan Reses. daApa Hubunganya Antara Reses dengan Anggaran Sisia 10-20 Peresen yang masih tersisa? Nah disinilah upaya menilep uang negara dilakukan dengan Legal. Si Caleg incumben akan kembali ke konstituenya dan menampung Aspirasi pemilih, misalnya masyarakat meminta pembangunan jalan lingkungan maka si Caleg Incumben menapungnya. Selanjutnya permintaan dari masyarakat ini di jadikan program pembanguan jalan lingkungan anggaranya diambil dari dana yang masih tersisa, untuk pelaksana kegiatan diberikan kepada SKPD Dinas PU. Tentunya dengan adanya penambahan ANggaran dinas PU tersebut di barengi dengan comitmen Fee dari kepala DInas. Disini Caleg incumben seolah-olah memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tentuna berharap si pengusul akan memilih mereka pada saat pencoblosan. Dilain sisi calon Incumben tadi mendapatkan Comitmen fee dari kepala dinas karena menambah anggaran di SKPDnya. Untuk hal ini Pepatah lama berlaku yakni sekalai dayung dua tiga pulau terlampaui (Dukungan masyarakat diproleh, dana segar juga mengalir).
Pengawasan agar upaya menilep uang negara oleh calon leggeslatif incumben sulit untuk di lakukan, karena pihak tim anggaran pemerintah daerah juga ikut terlibat, Sedangkan pihak penegak hukum sendiri tidak bisa berbuat apa-apa mengigat pada saat penyusunan anggaran mereka tidak di libatkan..
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI