Orangtua merupakan guru pertama bagi anak-anaknya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam setiap pengasuhan, tentu setiap orang tua akan memberlakukan pola asuh yang berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi.
Sama halnya ketika sebuah keluarga mengalami situasi-situasi khusus yang berbeda dengan keluarga pada umumnya, maka hal tersebut juga akan berdampak pada pengasuhan seperti apa yang harus diterapkan pada anak.
Pengasuhan tehadap anak yang tidak disengaja karena pernikahan dini atau pernikahan karena kehamilan, misalnya.
Dikutip dari data pada buku karangan Jane B. Brooks The Process of Parenting, ada sekitar 2 dari 3 bayi dilahirkan dengan direncanakan, sementara itu ada 1 dari 3 bayi lahir dengan tidak direncanakan.
Dalam beberapa penelitian disebutkan bahwa, dalam kelahiran pertama terdapat 39 persen bayi yang tidak direncanakan, kemudian di kelahiran kedua bayi yang tidak direncanakan hanya 5 persen
Meskipun sebagian besar anak yang tidak direncanakan disambut pada saat kelahiran, namun mereka bisa saja memiliki waktu yang sulit.
Dalam sebuah penelitian, anak-anak yang ibunya pernah meminta aborsi untuk mengakhiri kehamilan memiliki lebih banyak masalah dan lebih sedikit kesenangan dalam hidup daripada anak-anak yang orang tuanya menginginkannya.Â
Sementara itu, anak-anak yang tidak diinginkan, saat sekolah dasar terlihat memiliki lebih sedikit teman, lebih banyak masalah perilaku, dan kinerja sekolah yang lebih buruk dibandingkan yang lain walaupun mereka memiliki kecerdasan yang sama.
Pernikahan dini, seringkali disebabkan karena kehamilan di luar nikah. Sehingga kelangsungan pernikahan diselenggarakan dengan tanpa persiapan yang matang, baik secara mental ataupun financial.Â
Hal ini dikarenakan harga diri orangtua, yang mengetahui bahwa anaknya telah hamil sebelum menikah sehingga mau tidak mau mereka harus segera menikahkan anaknya supaya tidak menimbulkan desas-desus negatif dari tetangga.
Berdasarkan Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia dibawah 16 tahun.