Mendengar kata "halal", pasti hal pertama yang terlintas dipikiran kita adalah makanan dan minuman yang tidak mengandung hewan babi atau anjing. Sebenarnya selain dua hal itu, masih banyak lagi hal-hal yang mendasari penggolongan label non-halal menurut ajaran islam, seperti proses produksi, cara menyajikan, dan lain-lain. Ada baiknya kalau kita terlebih dahulu mengetahui kategori penggolongan produk halal sebelum membahasnya lebih lanjut.
Kategori penggolongan produk halal ada 4:
Zatnya
Halal zatnya yakni, tidak ada hal-hal yang diharamkan, yang terkandung dalam produk tersebut, entah itu bahan dasarnya atau yang lain.
Cara Memperolehnya
Pada dasarnya, semua produk halal bisa menjadi haram tergantung cara memperolehnya. Korupsi, mencuri, merampok, riba, menipu adalah beberapa contoh perbuatan yang bisa menjadikan berubahnya hukum produk halal menjadi haram.
Cara Memprosesnya
Misalnya alat yang digunakan untuk memasak atau memproduksi mengandung najis, atau bisa saja alat tersebut terdapat zat yang diharamkan.
Cara Menyajikan, Mengantarkan, serta Menyimpannya
Kategori ini meliputi bagaimana produk tersebut disimpan, diangkut, dan disajikan sampai pada akhirnya dikonsumsi. Produk yang diantar bukan karena tujuan yang baik juga bisa berubah menjadi produk haram yang tentunya tidak boleh dikonsumsi. Makanan yang disajikan dalam piring atau wadah dari emas pun juga bisa demikian.
Selain kategori diatas, syarat utama makanan halal adalah tidak mengandung zat yang diharamkan dan tidak mengandung najis serta kotoran. Disini sudah jelas, bahwa makanan halal sudah pasti berkualitas dari segi manapun, termasuk dalam kehigienisannya. Jadi, jaminan produk halal tentu bukan hanya kebutuhan Muslim saja, melainkan non-muslim juga.