Pendidikan menjadi dasar bagi pertumbuhan dan kemajuan individu dan masyarakat secara menyeluruh. Untuk mempertahankan mutu dan relevansi pendidikan, diperlukan suatu kerangka kerja yang memungkinkan keterlibatan aktif dari semua pihak yang berkepentingan. Salah satu faktor utama dalam menjaga kesuksesan sistem pendidikan adalah keberadaan komite sekolah yang efisien.
Komite Sekolah merupakan badan independen yang melibatkan masyarakat dalam meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Komite ini dibentuk dan ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Komite terdiri dari wali peserta didik yang masi aktif, tokoh Masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan juga pakar pendidikan, dan bisa memainkan peran penting dalam mengawasi keuangan sekolah dan penggalangan dana. Ketika komite sekolah melakukan penggalangan dana tidak boleh bersumber dari Perusahaan rokok atau Lembaga yang menggunakan merek, logo, atau warna yang memiliki ciri khas perusahaan rokok. Perusahaan minuman beralkohol juga tidak diperbolehkan dan yang terakhir tidak diperbolehkan bersumber dari partai politik.
Selain itu komite juga memiliki tanggung jawab untuk mengatur pertemuan koordinasi dengan kepala sekolah, pengurus komite, pengurus paguyuban, guru, dan wali murid guna membicarakan rencana program atau kegiatan sekolah. Komite sekolah juga wajib menyampaikan hasil kegiatan kepada orang tua/wali murid pada saat pertemuan wali murid rutin, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan mengevaluasi kinerja komite dalam periode satu tahun.komite juga bertugas untuk  mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja Sekolah.
Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.
Tantangan dalam implementasi kebijakan mencakup pengawasan yang kurang optimal dan kurangnya pemahaman tentang peran dan tanggung jawab komite. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam dari komite sekolah mengenai tugas dan peran yang harus dijalankan. Selain itu, pentingnya pertemuan koordinasi antara pihak sekolah dengan komite sekolah juga menjadi langkah yang krusial dalam mengatasi kurangnya pemahaman dan peran yang dijalankan oleh komite sekolah dalam implementasi kebijakan sekolah.
Menurut saya tantangan komite juga terjadi karena keterbatasan sumber daya, keterbatasan dalam aspek tenaga,keuangan, waktu, atau jumlah personal juga dapat menjadi hambatan yang penting bagi kinerja komite sekolah. Tanpa dukungan sumber daya yang memadai, komite sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam menjalankan program-program atau kegiatan yang telah direncanakan, serta dalam memenuhi tugas-tugas mereka dengan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H