Mohon tunggu...
Kementerian Agama
Kementerian Agama Mohon Tunggu... -

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin\r\nwww.kemenag.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penurunan BPIH Tidak Turunkan Kualitas Layanan Haji

28 April 2015   10:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:36 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14301929961615171031

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjamin turunnya Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2015 tidak menurunkan kualitas pelayanan. Bahkan pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji akan mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

“Meski BPIH turun, namun tidak ada pelayanan yang dikurangi,” kata Menag kepada wartawan di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta, Senin (27/4).

Sesuai kerja bersama dengan Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu ditetapkan BPIH tahun 2015 sebesarUSD 2.717 dollar/jamaah. Biaya itu turun USD 502 dibanding biaya sebelumnya yang ditetapkan pemerintah sebesar USS 3.219 per jamaah.

Menag menegaskan bahwa penurunan BPIH tak akan berimbas pada pelayanan. “Turun signifikan tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayana haji,” katanya seraya menambahkan, dalam beberapa hal pelayanan haji malah sudah meningkat.

Misalnya, calon jemaah gelombang 1-2 akan lebih efisien karena mereka langsung diberangkatkan ke Madinah. Mulai tahun ini juga ada pemberian makan di Makkah selama 15 hari. Kemudian untuk pemondokan dan hotel juga lebih terkonsentrasi. Kalau dulu ada di 12 titik sekarang jadi 6 titik.

Mengenai waktu pelunasan bagi calon jamaah haji yang berangkat tahun ini, menurut Menag, pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden tentang BPIH 2015. “Draf Perpres sudah kami ajukan ke Presiden,” kata Menag.

Menag menambahkan, penetapan BPIH setiap tahun dengan mata uang dolar, tidak dengan mata uang rupiah. “BPIH selalu ditetapkan dengan dolar,” katanya. (ks/mkd/mkd)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun