Mohon tunggu...
Kementerian Agama
Kementerian Agama Mohon Tunggu... -

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin\r\nwww.kemenag.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perpres BPIH 2015 Sudah Ditandatangani Presiden

27 Mei 2015   08:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:33 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta (Pinmas) —- Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (21/05) lalu. Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 ini diundangkan sejak Senin (25/05) kemarin.

Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015m meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah USD2.717, atau turun sebesar  USD502 jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai USD3.219.

Adapun besaran BPIH 1436H/2015M per embarkasi sebagaimaan diatur dalam Perpres 64 Tahun 2015 ini adalah sebagai berikut: Embarkasi Aceh USD2.401; Embarkasi Medan USD2.404; Embarkasi Batam USD2.556; Embarkasi Padang USD2.561; Embarkasi Palembang USD2.623; Embarkasi Jakarta USD2.626; Embarkasi Solo USD2.769; Embarkasi Surabaya USD2.801; Embarkasi Banjarmasin USD2.924; Embarkasi Balikpapan USD2.926; Embarkasi Makassar USD3.055; dan Embarkasi Lombok USD2.962.

Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).  Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasiBPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, sila lihat Daftar Jamaah Berhak Lunasi BPIH Reguler 1436H/2015M.

Jamaah haji akan menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. (mkd/mkd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun