Mohon tunggu...
Rupbasan Wonogiri
Rupbasan Wonogiri Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Satuan Kerja Rupbasan Wonogiri
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah TPPU , Kemenkumham Jateng Lantik 412 Notaris Aktif Lakukan PMPJ

2 November 2023   11:45 Diperbarui: 2 November 2023   11:57 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Notaris diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberikan kewajiban kepada profesi Notaris.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, profesi notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan Undang-Undang, seperti kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang.

"Berdasarkan hasil pengungkapan tindak pidana, notaris melalui pemberian jasa-jasa tersebut, ternyata dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan," papar Tejo dalam sambutannya, pada kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris yang berlangsung di MG Setos Hotel Semarang, Rabu (01/11).

Kemenkumham Jateng
Kemenkumham Jateng
"Sehingga harta kekayaan yang ada seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah," sambungnya. Akibatnya, kata Kakanwil Tejo, notaris selaku pemberi jasa dapat dijerat dengan sanksi pidana karena memenuhi unsur delik turut serta.

"Oleh karena itu, demi mencegah dimanfaatkannya profesi notaris sebagai gatekeeper pencucian uang, notaris yang akan memberikan jasa mempersiapkan dan melakukan transaksi, untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasanya, haruslah terlebih dahulu melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap profil dan transaksi pengguna jasanya," jelas Tejo.

"Apabila notaris menemukan adanya transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa, maka notaris wajib melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,".

"Pelaporan transaksi keuangan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi goAML (go Anti-Money Laundering).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun