SEMARANG - Notaris diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberikan kewajiban kepada profesi Notaris.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, profesi notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan Undang-Undang, seperti kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang.
"Berdasarkan hasil pengungkapan tindak pidana, notaris melalui pemberian jasa-jasa tersebut, ternyata dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan," papar Tejo dalam sambutannya, pada kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris yang berlangsung di MG Setos Hotel Semarang, Rabu (01/11).
"Sehingga harta kekayaan yang ada seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah," sambungnya. Akibatnya, kata Kakanwil Tejo, notaris selaku pemberi jasa dapat dijerat dengan sanksi pidana karena memenuhi unsur delik turut serta.
"Oleh karena itu, demi mencegah dimanfaatkannya profesi notaris sebagai gatekeeper pencucian uang, notaris yang akan memberikan jasa mempersiapkan dan melakukan transaksi, untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasanya, haruslah terlebih dahulu melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap profil dan transaksi pengguna jasanya," jelas Tejo.
"Apabila notaris menemukan adanya transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa, maka notaris wajib melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,".
"Pelaporan transaksi keuangan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi goAML (go Anti-Money Laundering).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H