Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

9 UPT Jajaran Kemenkumham DIY Ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

7 November 2023   10:46 Diperbarui: 7 November 2023   11:29 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
9 UPT Kemenkumham DIY ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY meraih prestasi membanggakan. Sebanyak 9 UPT ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia ke-75.

Piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diserahkan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (6/11/2023). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM yang diikuti Kanwil Kemenkumham DIY secara virtual.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini didasari semangat untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

"Dalam Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja mulai dari Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, balai-balai, kantor perwakilan, dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi Objek Penilaian Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)," ujar Yasonna.

"Dengan bertambahnya objek-objek Unit Kerja, diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan," lanjutnya.

UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY yang ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM meliputi Lapas Kelas IIB Sleman, LPP Kelas IIB Yogyakarta, LPKA Kelas II Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, dan Rupbasan Kelas II Wates.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut memberikan apresiasinya kepada satuan kerja yang telah berhasil meraih prestasi ini. Agung berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan tetap mengutamakan hak asasi manusia.

"Kami ucapkan selamat kepada UPT yang telah ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM. Terus berikan yang terbaik, jadikan pelayanan publik yang dimiliki adalah pelayanan yang berbasis hak asasi manusia," kata Agung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun