Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tunjukkan Keberhasilan, Pokja Pengawasan Indikasi Geografis Inisiasi Kemenkumham DIY Akan Diadopsi DJKI

13 Oktober 2023   12:46 Diperbarui: 13 Oktober 2023   12:48 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BADUNG - Kanwil Kemenkumham DIY turut berpartisipasi dalam Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kanwil Kemenkumham DIY memaparkan keberhasilan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di DIY.

Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar dilaksanakan di Hotel Movenpick, Jimbaran, Bali pada Rabu-Kamis (11-12/10/2023). Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen.

Mien menyampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pembinaan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Sejak sistem pelindungan indikasi geografis diterapkan, hingga saat ini Indonesia telah memiliki 135 produk indikasi geografis.

"Saat ini DJKI sedang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengawasan indikasi geografis di daerah," jelas Mien.

Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) ini memuat dasar dan perangkat hukum dalam pelaksanaan dan pembentukannya, pemangku kepentingan yang dilibatkan, pembagian peran, tugas, dan fungsi, serta output yang diharapkan dari terbentuknya juklak-juknis.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY yang diwakili Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan keberhasilan pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis. Pokja ini dibentuk sejak tahun 2021 dengan melibatkan berbagai stakeholder dan telah menyusun Action Plan sebagai acuan pembangunan indikasi geografis di DIY.

Ke depan, Pokja yang telah dibentuk dan diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham DIY akan direplikasi dan diterapkan DJKI untuk seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun