Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

22 OBH Tanda Tangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Kemenkumham DIY

11 Oktober 2023   11:54 Diperbarui: 11 Oktober 2023   12:01 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Sebanyak 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024 melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum di Kanwil Kemenkumham DIY. Melalui kegiatan ini diharapkan target sasaran pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan OBH dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (10/10/2023). Proses penandatanganan kontrak tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.

"Atas nama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Saudara yang telah melaksanakan pendampingan untuk masyarakat miskin dalam mencari keadilan dan sidang berhadapan dengan hukum selama tahun anggaran 2023 ini," ujar Agung.

Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III ini dilaksanakan untuk memberi legalitas kepada Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi periode 2023-2024 dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Agung berharap pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di DIY bisa tepat sasaran.

"Dengan adanya Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Triwulan III ini diharapkan target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," tuturnya.

Para Direktur atau pimpinan Organisasi Bantuan Hukum hadir secara langsung dalam penandatanganan kontrak addendum ini. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati mewakili Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) berharap seluruh OBH dapat tertib administrasi dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Biro Hukum Setda DIY Hary Setiawan, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, serta Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun