Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya langsung bebas.
YOGYAKARTA - Sebanyak 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerimaWBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sementara, 102 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.
WBP yang menerima Remisi Khusus Natal tersebar di 7 Lapas/Rutan di DIY, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 32 Narapidana menerima RK I;
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 35 Narapidana menerima RK I;
3. Lapas Kelas IIB Sleman: 12 Narapidana menerima RK I;
4. Lapas Kelas IIB Wonosari: 5 Narapidana menerima RK I;
5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 12 Narapidana menerima RK I;
6. Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 5 Narapidana menerima RK I dan 1 Narapidana menerima RK II;
7. Rutan Kelas IIB Wates: 1 Narapidana menerima RK I.
Dari 103 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, sebanyak 28 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 26 WBP kasus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing Lapas dan Rutan di wilayah DIY. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Natal kepada WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Natal menyampaikan bahwa perayaan Natal membawa damai dan suka cita. WBP, tak terkecuali, juga turut menikmati suka cita Natal.
Gusti Ayu yang membacakan sambutan Menteri"Rasa syukur dalam memperingati Hari Natal ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya," ujarnya saat menyerahkan SK Remisi Khusus Natal di Lapas Narkotika Yogyakarta, Minggu (25/12/2022).
Natal Tahun 2022 mengambil tema 'Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain'. Tema Natal ini disebut dalam pesan Yasonna Laoly mengandung makna tersirat jika dihubungkan dengan keadaan para WBP.
"Pidana hilang kemerdekaan yang Saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah 'jalan lain' yang dengan-Nya diharapkan Saudara dapat menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara menjadi manusia baru nantinya," tutur Gusti Ayu.
"Tidak lupa saya mengingatkan kepada Saudara selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia di sekitar," lanjutnya.
Untuk diketahui, pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.