Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

103 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Natal, 1 Langsung Bebas

25 Desember 2022   10:49 Diperbarui: 25 Desember 2022   10:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
103 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Natal, 1 Langsung Bebas (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Sebanyak 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya langsung bebas.

WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sementara, 102 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.

WBP yang menerima Remisi Khusus Natal tersebar di 7 Lapas/Rutan di DIY, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 32 Narapidana menerima RK I;
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 35 Narapidana menerima RK I;
3. Lapas Kelas IIB Sleman: 12 Narapidana menerima RK I;
4. Lapas Kelas IIB Wonosari: 5 Narapidana menerima RK I;
5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 12 Narapidana menerima RK I;
6. Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 5 Narapidana menerima RK I dan 1 Narapidana menerima RK II;
7. Rutan Kelas IIB Wates: 1 Narapidana menerima RK I.

Dari 103 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, sebanyak 28 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 26 WBP kasus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing Lapas dan Rutan di wilayah DIY. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Natal kepada WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

1Kepala Divisi Pemasyarakatan serahkan SK Remisi Khusus Natal (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
1Kepala Divisi Pemasyarakatan serahkan SK Remisi Khusus Natal (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Gusti Ayu yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Natal menyampaikan bahwa perayaan Natal membawa damai dan suka cita. WBP, tak terkecuali, juga turut menikmati suka cita Natal.

"Rasa syukur dalam memperingati Hari Natal ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya," ujarnya saat menyerahkan SK Remisi Khusus Natal di Lapas Narkotika Yogyakarta, Minggu (25/12/2022).

Natal Tahun 2022 mengambil tema 'Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain'. Tema Natal ini disebut dalam pesan Yasonna Laoly mengandung makna tersirat jika dihubungkan dengan keadaan para WBP.

"Pidana hilang kemerdekaan yang Saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah 'jalan lain' yang dengan-Nya diharapkan Saudara dapat menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara menjadi manusia baru nantinya," tutur Gusti Ayu.

"Tidak lupa saya mengingatkan kepada Saudara selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia di sekitar," lanjutnya.

Untuk diketahui, pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun