Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siap Sukseskan Tarja KI 2023, Ini Kontribusi Kemenkumham DIY

1 November 2022   11:21 Diperbarui: 1 November 2022   11:23 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BALI - Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual. Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY siap menyukseskan Target Kinerja (Tarja) bidang kekayaan intelektual di tahun 2023 mendatang.

Hari kedua Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Anvaya Beach Resort, Selasa (1/11/2022), dibuka dengan pengarahan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Ia memberikan arahan kepada seluruh peserta untuk mempersiapkan target-target yang akan dicapai pada tahun 2023.

"Target-target yang sudah kita canangkan ini tentu membutuhkan komitmen dari kita semua untuk bisa melakukan seluruh program dan mencapai target yang telah ditentukan. Selalu pikirkan hal-hal besar dalam pencapaian target dan berpikir positif untuk segala hal," kata Razilu.

Rencana Target Kinerja Tahun 2023 di bidang kekayaan intelektual meliputi peningkatan permohonan kekayaan intelektual sebesar 17 persen, peningkatan jumlah HKI nasional yang dilindungi sebesar 8 persen, penyelesaian permohonan HKI 99 persen, dan penyelesaian penanganan aduan pelanggaran HKI 100%. Razilu menegaskan pentingnya memberikan kepercayaan kepada seluruh jajaran agar target yang telah disusun bisa dicapai dengan maksimal.

Siap Sukseskan Tarja KI 2023, Ini Kontribusi Kemenkumham DIY (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Siap Sukseskan Tarja KI 2023, Ini Kontribusi Kemenkumham DIY (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Rakor dilanjutkan dengan pembahasan di lima Pokja, yang terdiri atas Pokja 1 membahas rencana mendorong pertumbuhan permohonan merek One Village One Brand dan indikasi geograifs di wilayah melalui kerja sama Pemerintah Daerah/stakeholder terkait/MPIG dalam bentuk Mobile IP Clinic, dan Pokja 2 mebahas implementasi MoU/PKS atau pelaksanaan diseminasi promosi KI dalam rangka mendukung Tahun Merek dan peningkatan KIK.

Selanjutnya Pokja 3 membahas persiapan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024 (Satu Wilayah Satu Kawasan Karya Cipta) dengan aksi inventarisasi komunitas seni, pekerja seni, kreator konten, penulis buku, Pokja 4 membahas penyelenggaraan kegiatan konsultasi teknis terkait pemanfaatan informasi paten bagi kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang, dan Pokja 5 membahas penegakan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah.

Kanwil Kemenkumham DIY tergabung dalam Pokja 2 dengan output mendukung program peningkatan permohonan KI dalam negeri sebesar 17 persen, dengan aksi pelaksanaan diseminasi promosi KI, implementasi MoU/PKS dalam pengelolaan IP Clinic, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi layanan KI di daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun