Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Kemenkumham DIY Dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris Wilayah

26 Oktober 2022   15:24 Diperbarui: 26 Oktober 2022   15:40 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menghadiri Pelantikan dan Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris Tahun 2022. Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) untuk masa jabatan periode tahun 2022-2025.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melantik 214 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), 7 Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP), dan 9 Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) periode 2022-2025 di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Yasonna berharap tugas sebagai Majelis Kehormatan Notaris dijalankan dengan profesional.

"Saya harap dalam menjalankan tugas ini, Saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris," ujar Yasonna.

Pelantikan Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris karena perannya dalam pertumbuhan investasi dan perekonomian di Indonesia. Yasonna mengatakan pemerintah terus beradaptasi dalam menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi dengan menyempurnakan set of the rules, antara lain dengan menyempurnakan regulasi sesuai indikator Ease of Doing Business yang kini menjadi Business Enabling Environment.

"Salah satu upaya mempertahankan perekonomian yang dapat dilakukan adalah dengan penyederhanaan pendirian badan usaha. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT), dengan mengupayakan keanggotaan Financial Action Task Force (FATF)," kata Yasonna.

Yasonna menyebutkan bahwa dalam rekomendasi FATF, Notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT. Selain itu, Notaris juga diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat Notaris yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui saudarasaudara harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan Notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Yasonna pun kembali menegaskan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

"Saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat terwujud," ungkapnya.

Selain Kakanwil Imam Jauhari, sejumlah anggota MKNW DIY yang terdiri atas para akademisi dan Notaris juga dilantik hari ini, yaitu Sigid Riyanto, Dwi Haryati, R Sumendro, Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas, dan Iin Suny Atmadja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun