Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kanwil DIY Fasilitasi Pendaftaran E-Katalog Kemenkumham, Gratis!

3 Agustus 2022   15:38 Diperbarui: 3 Agustus 2022   15:39 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kanwil DIY Fasilitasi Pendaftaran E-Katalog Kemenkumham, Gratis! (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY siap memfasilitasi pendaftaran Katalog Elektronik (E-Katalog) Sektoral Kemenkumham. Pendampingan pendaftaran E-Katalog Sektoral Kemenkumham bisa diakses dengan gratis oleh masyarakat.

Para pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya melalui laman e-katalog.lkpp.go.id. Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan pendaftaran e-katalog dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY pada periode 3-12 Agustus 2022.

Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti proses pengadaan harus mendaftar melalui LPSE dan membuat katalog produk dari jenis usahanya.

Kanwil Kemenkumham DIY akan memfasilitasi pendaftaran LPSE dan pembuatan katalog sektoral Kemenkumham untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan produknya. Produk yang telah terdaftar di e-katalog akan dapat mengikuti pengadaan yang dilakukan oleh Kemenkumham, baik di tingkat pusat maupun wilayah.

Adapun Katalog Sektoral Kemenkumham terdiri atas 6 etalasi, yaitu:
1. Etalase makanan dan minuman, meliputi makanan dan minuman Deteni, makanan dan minuman peserta diklat, serta makanan dan minuman Taruna/Taruni
2. Etalase pakaian dinas, meliputi atribut, pakaian dinas Taruna, dan sepatu
3. Etalase sarana dan prasarana UPT Pemasyarakatan, meliputi matras serta peralatan makan dan minum
4. Etalase makanan tambahan bagi tahanan, anak, dan narapidana
5. Etalase keperluan sehari-hari perkantoran
6. Etalase produk sandang tahanan/narapidana/anak

"Ayo daftarkan produk usaha di E-Katalog Sektoral Kemenkumham untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri," kata Plt Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham DIY Yudi Arto.

Kanwil Kemenkumham DIY siap menindaklanjuti instruksi untuk menggunakan produk dalam negeri, utamanya untuk pengadaan Barang Milik Negara (BMN). Hal itu sesuai amanat Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly bahwa seluruh satuan kerja Kemenkumham diwajibkan menggunakan produk dalam negeri (PDN), utamanya pada pengadaan BMN yang pelaksanaannya diawasi BPKP dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMKK.

Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi dalam evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 24 Mei 2022 lalu di antaranya untuk mendorong daya beli masyarakat ke produk lokal lewat e-Katalog. Menkumham Yasonna meminta seluruh jajarannya untuk memedomani dan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun