YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Bekerja Sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan pentingnya profesi Penerjemah Tersumpah dan perlunya kerja sama dengan LSP dalam pengangkatan profesi ini.
FGD Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Bekerja Sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta, Kamis (7/7/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida membuka secara langsung kegiatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.
"Seiring perkembangan zaman dan pesatnya pertumbuhan ekonomi global yang membutuhkan dokumen-dokumen dari luar negeri yang akan digunakan di dalam negeri ataupun sebaliknya, membuat keberadaan Penerjemah Tersumpah menjadi penting," kata Mutia.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan Penerjemah Tersumpah dan lembaga yang berwenang menyelenggarakan Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah, maka diterbitkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
"Untuk itu, perlu upaya untuk mengimplementasikannya, karena kehadiran Penerjemah Tersumpah merupakan upaya mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia dan kebutuhan Penerjemah Tersumpah pun sudah hadir di sendi-sendi kehidupan kita," ujar Mutia.
"Saya menyamnbut gembira atas pelaksanaan FGD ini, mengingat arti penting layanan Penerjemah Tersumpah. Besar harapan saya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya mewujudkan kepastian hukum sesuai dengan yang diharapkan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi menjelaskan kegiatan ini sebagai wadah diskusi terkait pengangkatan Penerjemah Tersumpah. Melalui FGD ini diharapkan terwujudnya kerja sama dengan LSP, karena LSP yang terdiri atas Perguruan Tinggi atau Organisasi Profesi merupakan penyelenggara Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP), mengingat UKP merupakan salah satu persyaratan dalam pengangkatan penerjemah tersumpah.
Bertindak sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Koordinator Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata Ditjen AHU Achmad Ahsin Thohari dan akademisi dari Universitas Indonesia Haru Deliana Dewi.
FGD ini diikuti 45 peserta yang mewakili Kanwil Kemenkumham DIY, Kantor Pemerintah Provinsi DIY, Pengurus dan Anggota Himpunan Penerjemah Indoensia (HPI), Penerjemah Tersumpah DIY, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY, Pengurus Daerah INI se-DIY, serta Fakultas Ilmu Budaya (Sastra dan Bahasa Asing) Universitas Negeri dan Swasta di DIY.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H