Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ditjen PP Sosialisasikan e-Jurnal Legislasi Indonesia ke Kemenkumham DIY

1 Juli 2022   15:42 Diperbarui: 1 Juli 2022   15:50 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY terkait Jurnal Legislasi Indonesia yang diterbitkan secara elektronik. Para Perancang Peraturan Perundang-undangan didorong untuk produktif menulis jurnal terkait legislasi.

Tim dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan hadir di Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (1/7/2022) dipimpin Koordinator Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan Peraturan Perundang-undangan Slamet Kurniawan dan disambut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprinawati.

Slamet menjelaskan bahwa Jurnal Legislasi Indonesia telah dikelola secara elektronik sejak Januari 2018. Jurnal Legislasi Indonesia diterbitkan sejak tahun 2004 dan telah sampai pada Volume 19 nomor 1 tahun 2022.

Volume 1 sampai Volume 14 diterbitkan dengan sistem cetak, dan mulai Volume 15, seluruh proses publikasi jurnal dilakukan secara elektronik. Dan mulai 2022, Jurnal Legislasi Indonesia hanya menerima artikel yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.

"Teman-teman Perancang bisa memanfaatkan Jurnal Legislasi Indonesia ini. Kami akan fasilitasi jika teman-teman Perancang ingin menulis jurnal. Artikel yang masuk nantinya akan diseleksi oleh tim pakar atau ahli yang ditunjuk oleh Pimpinan Ditjen Peraturan Perundang-undangan," jelas Slamet.

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian, dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal ini diterbitkan empat kali dalam setahun, yaitu pada Maret, Juni, September, dan Desember.

Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga, maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan Rahmatullah Zulkifli dan Analis Hukum M Haris Munandar. Turut hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Iswanti dan para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun