Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rakor Majelis Kehormatan-Pengawas Notaris, Kakanwil DIY Ingatkan Profesionalitas dan Independen

27 Juni 2022   17:43 Diperbarui: 27 Juni 2022   17:55 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor Majelis Kehormatan-Pengawas Notaris, Kakanwil DIY Ingatkan Profesionalitas dan Independen (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

SLEMAN - Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari membuka Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris DIY dan Majelis Pengawas Notaris se-DIY. Imam mengingatkan peran Majelis Kehormatan serta Majelis Pengawas Notaris untuk mengawasi dan membina agar Notaris tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.

Rapat Koordinasi dengan tema 'Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris dalam rangka Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Notaris' dilaksanakan di Griya Persada Convention Hotel, Kaliurang, Senin (27/6/2022). Imam menegaskan Notaris harus selalu berpedoman pada UU Jabatan Notaris dalam melaksanakan kewenangannya.

"Sampai saat ini, masih ada beberapa Notaris yang belum menjalankan UU Jabatan Notaris dengan baik dan benar. Oleh karena itu, pentingnya peran Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan pengawasan, pembinaan, serta perlindungan terhadap Notaris," ujar Imam.

Menurut Imam, ada dinamika permasalahan Notaris dalam menjalankan tugasnya, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Oleh karenanya, Imam menekankan pentinnya Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris untuk menjalankan perannya secara optimal dalam membantu serta melindungi Notaris.

"Perlunya penerapan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, akuntabel, sinergi, independen, amanah bagi anggota Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris agar dapat melaksanakan tugas dengan baik," tegasnya.

Imam berharap, Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta alternatif solusinya dari Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Hasil Rakor ini juga akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bahan kegiatan Rakor Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris tingkat nasional.

Bertindak sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi ini adalah Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris DIY serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY, Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY, Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY, serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun