Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemanfaatan SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham DIY Ulas Kebijakan M-Paspor

24 Juni 2022   13:40 Diperbarui: 24 Juni 2022   13:47 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemanfaatan SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham DIY Ulas Kebijakan M-Paspor. Dok. Kanwil Kemenkumham 

YOGYAKARTA -- Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Pembahasan Laporan Analisis Kajian Dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Tinajuan Yuridis Mobile Paspor pada Jumat (24/6/22).

Kegiatan ini menjadi momentum pemaparan hasil analisis kebijakan dengan pemanfaatan aplikasi SIPKUMHAM Aplikasi ini menajdi platform untuk digitalisasi informasi penelitian di bidang hukum dan HAM.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi SIPKUMHAM sebagai bentuk inovasi dalam melakukan penelitian di bidang hukum dan HAM.

"Aplikasi ini tentunya akan sangat memudahkan", jelasnya.

Untuk diketahui bahwa aplikasi SIPKUMHAM adalah aplikasi yang berisi data tentang permasalahan Hukum dan HAM berupaya untuk menyediakan data permasalahan hukum dan HAM yang komprehensif, reliable dan teraktual baik bagi kebutuhan internal Kemenkumham dibawah kepemimpinan Yasonna H Laoly, maupun bagi lembaga-lembaga negara lainnya dan juga bagi publik.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gustur Mudi, jajaran pejabat structural dan fungsional, beserta tim Analisis Kebijakan dan Reporting Pemanfaatan SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun