Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY memberikan penyuluhan mengenai bahaya kejahatan jalanan kepada siswa SMAN 1 Depok Sleman. Penyuluhan hukum ini sebagai bagian dari Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Kemenkumham yang juga bekerja sama dengan Divisi Keimigrasian.
SLEMAN -Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula SMAN 1 Depok Sleman, Kamis (19/5/2022). Bertindak sebagai narasumber adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mukarno, yang pada kesempatan tersebut mengimbau para siswa untuk menghindari kejahatan jalanan yang marak terjadi.
"Boleh punya komunitas, tapi jangan sia-siakan waktu remaja kalian. Ini saatnya kalian menimba ilmu sebanyak-banyaknya dan punya cita-cita tinggi," kata Mukarno.
Mukarno juga menjelaskan mengenai larangan kepemilikan dan membawa senjata tajam sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia mewanti-wanti para siswa agar terus waspada dan tidak terlibat atau menjadi korban kejahatan jalanan.
"Waspadalah, hindari agar jangan sampai terlibat kejahatan jalanan dan jangan sampai menjadi korban. Karena kejahatan itu bisa terjadi di mana saja dan pada siapa saja," ujarnya.
Penyuluhan hukum ini diikuti 72 siswa kelas XI MIPA SMAN 1 Depok Sleman dan dihadiri Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Zona Kabupaten Sleman. Turut hadir Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Eko Yulianto serta para guru pendamping.
Kegiatan tersebut juga dirangkaian dengan Sosialisasi Layanan Penerbitan Paspor dan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dengan narasumber dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H