Klinik Pratama ‘Armelia’ Rutan Muntok telah mengantongi Surat Izin Operasional dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat.
Muntok – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok Kemenkumham Babel, Abdul Rasyid Meliala, Minggu (9/4) mengatakanIzin tersebut sesuai SK Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat Nomor: 188.4/01/DPMNAKERTRANS/2023, tentang Izin Klinik Pratama Armelia (Rutan Kelas IIB Muntok), yang ditandatangani pada 6 April 2023.
Pemberian izin tersebut berdasarkan surat permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Armelia dari Kepala Rutan Kelas IIB Muntok tanggal 28 Maret 2023 lalu.
Permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Armelia tersebut juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat.
Karutan Muntok, Abdul Rasyid Meliala menjelaskan bahwa pengurusan izin operasional ini melalui beberapa tahap. Dari mulai melengkapi dokumen serta peninjauan secara langsung oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat. Yang dinilai adalah terkait sarana, prasarana maupun layanan yang tersedia di Kilinik Pratama.
Pada Klinik Pratama 'Armelia' Rutan Muntok tersedia fasilitas Poli Umum yang dilayani oleh Dokter, dan Perawat.
Dalam operasional nya, Klinik Pratama Rutan Muntok bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, serta Puskesmas Muntok.
“Pendirian Klinik Pratama 'Armelia' Rutan Muntok juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Bangka Barat," kata Karutan Muntok Abdul Rasyid Meliala.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bangka Barat, Sukirman atas operasionalisasi Klinik Pratama Rutan Muntok.
Harapannnya Klinik Pratama ini dapat meningkatkan kualitas layanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan.
“Semoga Klinik Pratama ini dapat menjalankan fungsi Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif) dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif)," kata Harun yang mantan Kalapas Palembang tersebut.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H