Mohon tunggu...
Kemenkumham Babel
Kemenkumham Babel Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Dikelola oleh Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Murok Jerami" Bangka Tengah Tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

6 Februari 2023   12:40 Diperbarui: 6 Februari 2023   13:25 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pangkalpinang -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, pada Minggu (5/2) mengatakan bahwa upacara adat Murok Jerami di Desa Namang, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Eva Gantini, Kustodian dari Murok Jerami adalah Pemerintah Desa Namang, sedangkan jenis Ekspresi Budaya Tradisional nya adalah Upacara Adat. Untuk klasifikasinya yaitu Terbuka, Sakral dan Dipegang Teguh. Sedangkan Wilayah/Lokasinya berada di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pelapor dari EBT ini adalah Zainal, S.Pd., M.Si., dengan nomor pencatatan EBT19202300038.

Murok Jerami adalah upacara adat terkait panen padi yang melibatkan masyarakat adat Suku Mengkanau Urang Namang, dan merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat kepada sang pencipta atas melimpahnya hasil panen padi. Jerami dari hasil panen tersebut juga diolah kembali untuk kesuburan tanah.

Menurut Eva, hingga saat ini baru 1 Kekayaan Intelektual Komunal dari Bangka Tengah yang telah dicatatkan. Tetapi di tahun sebelumnya, Kabupaten Bangka Tengah telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual berupa Merek sebanyak 20 dan Desain Industri sebanyak 25.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan terima kasih atas inisiatif Pemkab Bangka Tengah yang telah mengusulkan Murok Jerami sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dan berharap agar semua Pemda di Babel mendaftarkan semua Kekayaan Intektual Komunalnya, baik Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, maupun Sumber Daya Genetik, sehingga ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis bagi daerah serta menjadi potensi daya tarik wisata.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun