Pangkalpinang - Fungsional Penyuluh Hukum memberikan penyuluhan hukum bagi Darma Wanita Persatuan Bapas Kelas II Pangkalpinang yang dilaksanakan di Kantor Bapas Kelas II Pangkalpinang. Kegiatan ini diikuti oleh Fungsional Penyuluh Hukum, Sudihastuti didampingi oleh CPNS Penyuluh Hukum, Fajar Husein, pada Jumat, (13/01/2023).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Arisan Darma Wanita Persatuan Bapas Kelas II Pangkalpinang yang dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum dari anggota Darma Wanita Persatuan Bapas Kelas II Pangkalpinang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perlindungan anak dan perempuan.
Dalam sambutannya, Ketua Darma Wanita Persatuan Bapas Kelas II Pangkalpinang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kesediaan Kanwil Kemenkumham Babel, terkhusus Fungsional Penyuluh Hukum atas kesediaan untuk menjadi narasumber dan mengisi rangkaian acara Arisan Darma Wanita Persatuan Bapas Kelas II Pangkalpinang. Diharapkan tentunya melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum anggota Darma Wanita Persatuan Bapas Kelas II Pangkalpinang terkait bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), upaya pencegahan, hak dan kewajiban korban, serta langkah antisipasi yang dapat dilakukan untuk menghindarkan terjadinya tindakan KDRT dilingkungan sekitar.
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Hukum menyampaikan materi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perlindungan anak dan perempuan. Turut dilaksanakan Permainan Simulasi Hukum dengan tema Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertujuan melatih pemahaman dan pengetahuan dari peserta penyuluhan berkaitan dengan materi yang telah disampaikan.
Subbid Luhbankum JDIH Kemenkumham Babel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H