Mohon tunggu...
Kemenkumham Babel
Kemenkumham Babel Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Dikelola oleh Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Konsolidasi Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan

20 Januari 2023   18:08 Diperbarui: 20 Januari 2023   18:58 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pangkalpinang – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir mengatakan bahwa pihaknya gelar kegiatan Konsolidasi Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan, yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Babel, Kamis (19/1).

Kadivpas, Sahata Marlen Situngkir menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Target Kinerja Tahun 2023. "Kegiatan ini merupakan sarana untuk memberikan penguatan mengenai tugas dan fungsi Intelijen kepada petugas pemasyarakatan," ujar Marlen.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan bahwa Petugas Pemasyarakatan wajib memahami tugas dan fungsi intelijen, serta mampu membuat laporan intelijen secara cepat, bermanfaat, dan rahasia. Petugas juga diharapkan mampu melakukan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Koordinator Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M. Dwi Sarwono, dan Direktur Intelkam Polda Babel, Kombes Pol Eko Budi Susilo, yang menyampaikan materi mengenai intelijen, penyelidikan, pengamanan, penggalangan, pemetaan, pengumpulan bahan keterangan informasi, dan cipta kondisi.

Hadir pada kegiatan tersebut Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta tim Unit Intelijen Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun