Pangkalpinang – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir mengatakan bahwa pihaknya gelar kegiatan Konsolidasi Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan, yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Babel, Kamis (19/1).
Kadivpas, Sahata Marlen Situngkir menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Target Kinerja Tahun 2023. "Kegiatan ini merupakan sarana untuk memberikan penguatan mengenai tugas dan fungsi Intelijen kepada petugas pemasyarakatan," ujar Marlen.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan bahwa Petugas Pemasyarakatan wajib memahami tugas dan fungsi intelijen, serta mampu membuat laporan intelijen secara cepat, bermanfaat, dan rahasia. Petugas juga diharapkan mampu melakukan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Koordinator Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M. Dwi Sarwono, dan Direktur Intelkam Polda Babel, Kombes Pol Eko Budi Susilo, yang menyampaikan materi mengenai intelijen, penyelidikan, pengamanan, penggalangan, pemetaan, pengumpulan bahan keterangan informasi, dan cipta kondisi.
Hadir pada kegiatan tersebut Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta tim Unit Intelijen Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H