Mohon tunggu...
Kemenkumham Babel
Kemenkumham Babel Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Dikelola oleh Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu Pengadilan Tinggi Babel

28 Desember 2022   19:32 Diperbarui: 28 Desember 2022   19:44 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pangkalpinang - Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menghadiri Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, (28/12/2022).

Bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolda Babel, Yan Sultra, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, Kasi TPUL Kejaksaan Tinggi, Mila Karmila, Ka BNN Kota Pangkalpinang, Noer Wisnanto, Ketua PN Pangkalpinang, Raden Heru Kunto Dewo, Ketua PN Tanjungpandan, Patanuddin, para Panitera, Hakim tinggi dan Hakim Adhoc, serta para peserta sosialisasi.

Sementara dari pihak Kanwil Kemenkumham Babel, hadir langsung Kepala Subbidang Pembinaan, TI dan Kerjasama, Mulsa Afriyanto, beserta Staf, Hadeley, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Fitri, Operator dari LPP Kelas III Pangkalpinang, Ayu Septiana dan Operator dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Riwaldi.

Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi.

Aplikasi ini, Kata Ketua Pengadilan Tinggi, Aji Mas Hushendar, merupakan hasil kerjasama dari para Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, KPK, BNN, Imigrasi, Bea Cukai.

"Aplikasi ini merupakan hasil dari penyederhanaan birokrasi, sehingga para stakeholder tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan untuk mengantar berkas", pungkas Aji.

"Kedepan aplikasi ini akan terus dikembangkan agar lebih bisa mengakomodir seluruh proses peradilan di Indonesia sehingga cepat, tepat dan efisien", sambungnya.

Aplikasi e-Berpadu yang dikelola oleh Mahkamah Agung ini dibuat untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana yang sebelumnya manual menjadi modern dengan berbasis Teknologi Informasi. Aplikasi ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan peradilan yang modern serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Raden Heru Kunto Dewo.

Raden Heru menyampaikan bahwa pada intinya seluruh proses bisnis masih tetap saja sama hanya saja sebelumnya bersifat manual namun sekarang sudah di digitalisasikan.

"Untuk selanjutnya, para pimpinan menunjuk seseorang menjadi admin operator aplikasi e-Berpadu dan membuatkan SK operator tersebut", ujar Raden Heru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun